Chazrul Lubis: “PT Lonsum Beroperasi Sesuai HGU”

JEMPANG – KABARKUBAR.COM
Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT London Sumatera Tbk (Lonsum) mengaku telah melakukan kewajibannya. Sebagaimana peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten. Untuk operasi perusahaan itu di wilayah Kecamatan Jempang dan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat,
Hal ini dijelaskan manajemen perusahaan yang sejak 1996 menanamkan investasi di bumi Tanaa Purai Ngeriman. Guna menanggapi adanya aksi pematokan lahan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Sebanyak delapan orang dipimpin Indra Jaya Oesin dengan mengatasnamakan keluarga bapak Tani, warga Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.
Mereka mematok sebidang tanah di sebuah blok perkebunan sawit PT Lonsum. Karena mengklaim tanah tersebut adalah milik keluarga Tani yang belum dibayar ganti rugi atas tanah tersebut oleh perusahaan.
Keluarga Tani melalui Kuasanya, Indra Jaya Oesin, membeberkan bahwa tidka hanya tanah mereka yang belum dibayar ganti rugi. Ada juga sebidang tanah pekuburan keluarga yang di dalamnya terdapat makam beberapa orang keluarga bangsawan suku Dayak Benuaq.
“Makam keluarga kami berada di tanah yang diklaim perusahaan masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha). Kami menuntut ganti rugi atas lahan tersebut,” katanya kepada media ini.
Regional Controler PT Lonsum, Chazrul Lubis menjelaskan, klaim Indra Jaya Oesin yang mangatasnamakan Tani tidak benar. Sebab perusahaan telah membayar ganti rugi atas sebagian besar tanam tumbuh dalam areal seluas 43.458,9 hektare. Yang diserahkan pemerintah untuk dikelola dalam bentuk HGU.
“Tuntutan Indra yang menyatakan sebidang tanah dalam blok perusahaan adalah milik Tani adalah keliru. Karena di lahan yang sama ada empat orang mengaku sebagai pemiliknya,” ujarnya di Camp Gelora, Kampung Tanjung Isuy pada Rabu, 18 Oktober 2006.
Diakui Chazrul, 5 hektare dalam setiap blok perkebunan sawit yang memiliki luas rata rata 100 hektare tiap bloknya, belum dibayar tanam tumbuhnya. Perusahaan akan membayar sesuai yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan Camat Jempang sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam wilayah Kecamatan Jempang.
Masalah mulai muncul ketika awal tahun 2004, Mandar yang menjabat Kepala Kampung Tanjung Isuy saat itu mengeluarkan surat. Yakni keterangan kepemilikan tanah bagi warga yang terletak di areal perusahaan tanpa konfirmasi pada PT Lonsum dan kecamatan.
Seluas 1.800 hektare tanah di areal perusahaan diklaim warga sebagai hak milik. Akhirnya setelah diverifikasi oleh tim Kecamatan Jempang, maka diputuskan seluas 1.300 hektare dapat diajukan kepada perusahaan. Untuk mendapat ganti rugi tanam tumbuhnya.
“Kami tetap komitmen lakukan kewajiban sesuai peraturan. Perusahaan ingin terus berusaha di daerah ini, sekaligus meringankan beban pemerintah setempat. Yaitu menyediakan lapangan pekerjaan. Selain itu juga, pajak dari perusahaan akan turut membantu pembangunan di Kubar ini,” tandasnya.
Kantor Hukum Dalma dan Rekan yang ditunjuk PT Lonsum sebagai Kuasa Hukumnya telah melayangkan surat kepada keluarga Tani melalui Indra Jaya Oesin. Surat tertanggal 5 Juli 2006 dengan Nomor 09/Dalma-Lonsum/VII/2006. Guna menanggapi tuntutan keluarga Tani, dan menjelaskan kedudukan hukum PT Lonsum yang diberikan kuasa oleh pemerintah sebagai pemegang sertifikat HGU.
Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia ini juga berharap pihak-pihak terkait bisa menyikapi dengan bijak. Khususnya adanya aksi sekelompok orang itu sebagai suatu kebebasan menyampaikan pendapat. Dari HGU seluas 43.458,9 hektare, perusahaan baru berhasil memanen buah sawit dari luas lahan 4.556 hektare. Sehingga belum mendapatkan profit jika dibandingkan modal yang dikeluarkan.
“Ongkos angkut buah sawit Rp280 perkilogram dari Kubar menuju pabrik pengolahan CPO (Cruide Palm Oil) di Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Akan lebih baik kalau perusahaan sudah membangun pabrik CPO sendiri di Kubar,” jelas Chazrul Lubis.

Hal ini disebabkan perusahaan yang sempat terhenti kegiatannya akibat adanya gelombang demo pada tahun 1998 lalu. Hingga mengakibatkan sebagian besar karyawan yang terdiri dari tenaga ahli harus meninggalkan lokasi selama beberapa bulan.
Setelah menemukan kesepakatan bersama masyarakat pendemo, perusahaan kembali beroperasi sampai saat ini. Namun badai krisis moneter yang melanda negara-negara di Asia membuat perusahaan mengalami kendala, hingga penanaman bibit tersendat.
Untuk menutupi pengeluaran yang besar dalam pengiriman buah sawit ke pabrik di Waru, PT Lonsum berencana membangun pabrik pengolahan CPO di Kubar. Namun kemungkinan akan tertunda apabila ada kendala dengan operasi perusahaan seperti adanya aksi seperti yang dilakukan Indra Jaya.
Pemilik saham dan manajemen pusat PT Lonsum terus memantau perkembangan PT Lonsum sebagai tolak ukur untuk berinvestasi dalam bidang yang sama di Kubar. “Ada beberapa investor yang terus memantau kelancaran operasi PT Lonsum sebagai contoh aman tidaknya iklim usaha di Kubar,” pungkas Chazrul Lubis.
Kepala Dinas Pertanian Kutai Barat, H Achmad Sofyan menyebut PT Lonsum di Kubar sebagai tolak ukur investasi perkebunan sawit di Kaltim. Hal itu diungkapkan sejumlah pejabat Dinas Pertanian di Provinsi Kaltim.
“Teman-teman mengatakan para investor memantau perkembangan di PT Lonsum. Saya berharap tidak ada kendala, sehingga mereka (investor) tidak ragu menanamkan modalnya di Kubar,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung