Polisi Masih Mendalami, Dimana saja Pelaku Pernah Melakukan Aksinya

BARONG TONGKOK- KABARKUBAR.COM
Pria berinisial A (21), Residivis pencurian spesialis pembobol rumah kosong berhasil dibekuk Tim Gabungan Kepolisian Resor Kutai Barat dan Kepolisian Barong Tongkok, Jumat 8/9/2017. Tersangka diciduk dari persembunyiannya, di salah satu rumah yang berlokasi di Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, sekira pukul 08.00 Wita.
Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, penangkapan pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong ini berawal dari laporan warga, yang kehilangan barang berharganya. Korban diketahui bernama Domi, Warga Simpang Lomok, Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok. Dari rumah tersebut, pelaku menggasak Handphone sebanyak 2 unit dan tabung gas. Ketika hendak mengambil Laptop, keburu terlihat warga, pelaku segera melarikan diri.
“Menanggapi laporan masyarakat itu, segera kita langsung menindaklanjuti dan melakukan olah TKP. Tentunya juga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Barong Tongkok, Iptu Tri Yandi Permana didampingi PS Kanit Reserse Kriminal, Bripka Ratno di Mapolsek Barong Tongkok, Jumat 15/9/2017.
Berdasarkan Olah TKP serta mengumpulkan sejumlah bukti, Tim Gabungan mendapat titik terang mengenai pelaku. Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan Polres Kubar dan Polsek segera mengejar buruannya.
“Awalnya tim gabungan turun kelokasi yang disebutkan. Melakukan pengintaian dan setelah mengetahui pelaku berada di dalam rumah tersebut, langsung segera menggerebek. Kemudian Pelaku dibawa ke Mapolsek Barong Tongkok untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya, seraya menambahkan tersangka yang diketahui residivis itu tidak berkutik.

Tersangka A merupakan warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kubar. Ia residivis spesialis pencurian rumah kosong, yang ditinggal pemiliknya kerja. Ia juga pernah melakukan pembobolan rumah kosong di tahun 2014. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 2 unit Handphone, Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram serta alat yang digunakan pelaku, yakni balok kayu sepanjang sekira 60 centimeter, besi pencongkel jendela serta serpihan kayu pecahan jendela.
“Saat ini Petugas sedang melakukan pendalaman, yakni di mana saja tersangka pernah melakukan aksinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka A diancam Pasal 363 Ke-5 e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di RTP Mapolres Kubar. “Kami imbau masyarakat agar berhati-hati meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Juga, tetap digiatkan Sistem Keamanan Lingkungan,” pungkasnya. #Reyber Benhouser Simorangkir/Kabarkubar.com