Kemensos Salurkan Rp 6 Miliar Untuk PKH di Kubar

0 views

3.196 KK Masing-masing Terima Rp 1.890.000 Pertahun

Penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan untuk 191 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Barong Tongkok, Selasa 14/11/2017. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kementerian Sosial menyalurkan Rp 6.040.440.000 dana untuk 3.196 Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan tahun 2017 di Kabupaten Kutai Barat. Dana itu diberikan dalam 4 tahap dengan total Rp 1.890.000 setiap KPM. Disalurkan melalui Bank Mandiri yang ditunjuk sebagai BUMN yang menangani bantuan sosial tersebut.

Menurut Kepala Bank Mandiri Cabang Sendawar, Ura Patria S, dana yang disalurkan tersebut merupakan bagian dari 86.354 KPM di Pulau Kalimantan. Bank Mandiri bekerjasama dengan Kemensos, untuk mengelola keuangan. Juga soal pembukaan rekening maupun aplikasi pembukaan rekening dan penyaluran dana oleh mesin yang disiapkan.

“Perbankan mengajak masyarakat, Ayo Menabung. Untuk sekarang diwajibkan non tunai, agar masyarakat dapat memulai menabung,” ujar Ura Patria, saat penyaluran dana kepada 191 KPM PKH Kecamatan Barong Tongkok, Selasa 14/11/2017 di Gedung PAUD Lapangan Rarakuta Kelurahan Barong Tongkok.

Dijelaskan Ura Patria, dana bagi tiap KPM itu dicairkan dalam 4 tahap. Pertama di bulan Pebruari, kedua pada April dan Mei. Ketiga saat Agustus, serta terakhir pada November dan Desember. “Instruksi dari Ibu Menteri, November sudah harus tuntas disalurkan Bank Mandiri di Kubar,” ungkap pria yang tamat dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta pada tahun 2005.

Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat merupakan warga miskin, dan akan diverifikasi apakah layak atau tidaknya menerima bantuan sosial senilai Rp 1.890.000 pertahun. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Menurut Cahyono Wijaya, Pendamping PKH Kecamatan Linggang Bigung, saat ini ada 232 KPM di Linggang Bigung. Kemungkinan akan bertambah jumlahnya tahun 2018 nanti. Peserta yang dinyatakan layak masuk PKH terdiri dari sejumlah kriteria. Antara lain, memiliki anak usia sekolah atau balita, ibu hamil, Pelajar SD, SMP maupun SMA. “Tahun 2017 ada 2 tambahan kategori, yaitu Lanjut Usia dan Disabilitas,” katnaya.

Peserta PKH tidak semuanya merupakan peserta PKH. Dan untuk masyarakat miskin, datanya dari Pemerintah Pusat. Bantuan PKH itu tidak cuma-Cuma, tapi bersyarat. Yakni, bagi ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali selama masa kehamilan. Sedangkan untuk balita, wajib memeriksakan kesehatan ke Posyandu setiap bulan sekali. “Untuk anak usia SD dan SMP, kewajibannya harus terdaftar di kapasitas pendidikan 85 persen kehadiran di sekolah,” kata Cahyono.

“Petugas pendamping di kecamatan akan memantau atau memverifikasi ke sekolah dan Posyandu. Apakah mereka sudah komitmen dengan kewajibannya? Jika tidak, akan ada sanksi diberikan,” imbuh Cahyono. #Lilis Sari

Komentar

comments