Kena OTT, Ini Modus NB Menurut Polisi

8 views

Tidak Dilakukan Uji Tes Laboratorium Jika Tidak Bayar Tarif Yang Diminta

Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Ruang Humas Polres Kubar, Selasa 9/10/2018 siang tadi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Ditahannya NB (40) dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, dilengkapi fakta menarik. Dari hasil penggeledahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat, ditemukan alur cerita. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terencana dan tersusun rapi.

Modusnya, menurut Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, dengan menaikkan tarif biaya Retribusi Uji Tes Laboratorium Konstruksi Pembangunan di Kubar. “Tersangka membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 41 Tahun 2017, Tentang Pengujian Mutu, Material dan Konstruksi Bangunan, jalan dan Jembatan.



NB berdalih menaikkan tarif dari biaya operasional yang wajib dibayar oleh para pemohon uji tes di dalam setiap mengajukan permohonan uji tes. Setelah adanya kesepakatan biaya operasional antara pihak pemohon dengan pihak penguji tes (UPT Laboratorium Konstruksi).

“Sebagai Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar, NB tidak memberitahukan kepada Pemohon uji tes tentang tarif biaya retribusi yang sebenarnya,” beber AKBP I Putu Yuni Setiawan, dalam Pers Rilis di Ruang Humas Polres Kubar, Selasa 9/10/2018 siang.

Mantan Wakil Kapolres Subang ini memaparkan, ada aturan lain juga tidak diberitahukan tersangka yang tercatat sebagai warga Kampung Rejo Besuki, Kecamatan Barong Tongkok. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. “Tapi langsung meminta biaya administrasi yang merupakan bayaran retribusi uji tes kepada para pemohon. Sesuai dengan daftar uji tes yang dibuat sendiri oleh tersangka,” katanya.

Didampingi Wakil Kapolres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, Perwira Menengah ini mengatakan, pemohon uji tes seakan dipaksa. Sebab jika pemohon tidak melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan daftar biaya retribusi yang dibuat tersangka, maka pengujian tes yang diminta pemohon tidak akan dilakukan.

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, Wakapolres Kubar Kompol Sukarman dan Kepala Satreskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama, menunjukkan Tersangka dan barang bukti yang diamankan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Lantas kemana hasil pembayaran yang diterima tersangka dari pemohon? NB menyetorkan ke Badan Pendapatan Daerah sebagaimana ketentuan aturan hukum yang ada. “Tapi yang disetor hanya senilai Perda dan Perbup itu. Sisanya menjadi uang kas, dan disimpan di dalam brankas untuk dipergunakan tanpa ada bukti pertanggungjawaban yang jelas,” kata Kapolres yang didampingi juga Kepala Satreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama.

Kepala Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, menunjukkan barang bukti uang senilai Rp74.200.000 yang diamankan dari NB. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Uangnya digunakan meliputi keperluan makan petugas sehari-hari, honor bulanan, belanja fasilitas Kantor UPT, perawatan dan pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, tambahan kinerja personel yang dibagi-bagikan kepada seluruh staf dan pekerja di UPT Laboratorium. Padahal sudah ada anggaran dari Pemda Kubar sesuai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Organisasi Perangkat Daerah,” papar AKBP Putu Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Kubar meringkus NB, Kamis 4/10/2018 dari ruang kerjanya. Pria berusia 40 tahun berstatus Pegawai Negeri Sipil ini adalah Kepala UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar. Dibekuk saat bertransaksi, NB terancam dibui selama 20 tahun penjara. Dari tangannya diamankan uang tunai senilai Rp2,7 juta sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya berupa Lembar Daftar Tarif Uji Tes, Lembar Permohonan Uji Hammer Test, satu bundel Lembar Permohonan Uji Tes, dua bundel kwitansi bukti pembayaran, serta satu bundel lembar bukti transfer pembayaran ke Badan Pendapatan Daerah Kubar. Dari OTT itu, Penyidik Polres Kubar mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor UPT Laboratorium Konstruksi tersebut.



Saat itu ditemukan tiga bundel kuitansi tertera mulai Maret sampai Oktober 2018. Setelah diteliti, merupakan bukti pembayaran terhadap 362 kegiatan permohonan uji tes yang diajukan berbagai Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) di Kubar. “Kami juga temukan Brankas berisi uang tunai senilai Rp71.500.000, Buku Kas Pengeluaran dan Penyetoran, serta Lembar Daftar Uji Tes Laboratorium,” kata AKBP Putu Setiawan.

NB disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, NB terancam dibui paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments