13 RT Mengusulkan 50 Titik Hidran Pemadam Kebakaran

MELAK – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak membutuhkan kantor yang representatif. Pasalnya selama ini kantor yang ada kerap dilanda banjir. Sehingga pelayanan kepada masyarakat terhambat jika sudah musim penghujan. Atas aspirasi warga dan para tokoh, bisa dibangun gedung baru.
Lurah Melak Ilir, Muhamad Aspian Noor menjelaskan, setiap tahun sudah mengusulkan pembangunan gedung baru di setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Rencananya, kantor akan berpindah lokasi ke Jalan DI Panjaitan RT 1. Dengan anggaran yang diusulkan sekitar Rp 1 miliar.
“Untuk tahun ini dapat biaya rehab sebesar Rp300 juta. Namun konsultasi dengan RT dan masyarakat, akhirnya kami tolak. Karena kami ingin pembangunan gedung baru,” ujarnya, Rabu 5/9/2018 di ruang kerja, Jalan Pariwisata RT 12.
Muhamad Aspian Noor menambahkan, bukan tidak ingin ada pembangunan seadanya. Tapi jika hanya untuk merehab, kendala selama ini tidak teratasi, yakni persoalan banjir. Sebab banjir membuat masyarakat kesulitan saat berurusan ke kelurahan. “Walaupun banjir besar, kami tetap turun bekerja. Tetapi terkadang masyarakat enggan berurusan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah membantu mewujudkan sejumlah pembangunan di tengah masyarakat. Seperti semenisasi gang dan rehab gedung Balai Pertemuan Umum. Yang sudah selesai, yaitu semenisasi dan pembangunan jembatan. Dan lewat musrenbang diusulkan pengadaan Hidran atau alat penyedia air untuk pemadam kebakaran. “Sepakat tiap RT mengusulkan 50 titik di 13 RT, dan itu melalui dana aspirasi. Jika ada kebakaran akan sigap,” kata lurah.
Dijelaskan lagi, Melak Ilir berpenduduk sekitar 4.000 jiwa dalam 1.125 Kepala Keluarga. Sedangkan luas wilayahnya mencapai 22.750 hektare. Kantor Lurah sendiri terdapat 24 pegawai yang terdiri dari 5 Pejabat Eselon, 4 Staf PNS, dan 15 Tenaga Kerja Kontrak. Pelayanan masyarakat dimulai jam 8 pagi hingga 4 sore. Dan bagi yang mengurus surat menyurat tidak dipunggut biaya sedikitpun.
“Harus memenuhi syarat, karena sekarang sedikit sulit. Yaitu harus melalui surat pengantar dari RT. Kalau Izin Mendirikan Bangungan sudah 60 persen masyarakat yang mengurus,” pungkas Muhamad Aspian Noor. #Lilis Sari/Advertorial