Polisi Menyamar Sebagai Pembeli Sabu

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Bagaikan kejar setoran, Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam Kampung Linggang Purwodadi, Kecamatan Linggang Bigung, Senin 17/9/2018 siang kemarin. Ketiganya terancam dihukum 15 tahun penjara.
Dibeberkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, ketiga pelaku yang diduga sebagai bandar dan pemakai narkoba jenis sabu itu dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” ujarnya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari.

Jamhari mengungkapkan identitas ketiga tersangka. Pertama adalah AA yang masih berusia 20 tahun. Pria berstatus pengangguran ini tercatat sebagai warga Gang KH Mojo RT 01 Kampung Linggang Purwodadi. Kedua, FG yang baru sepekan lalu berulangtahun ke 19 dan hanya tamat SMP. Ia ini beralamat yang sama dengan AA.
Tersangka ketiga adalah EKP yang berusia 27 tahun. Pria yang hanya tamat bangku SD ini adalah warga yang lahir di Linggang Purwodadi dan tercatat beralamat di RT 05 kampung yang sama. “EKP ini ditangkap terpisah dari kedua tersangka lainnya. Ia diringkus dari rumahnya sendiri di RT 05 Kampung Linggang Purwodadi,” jelas AKP Jamhari.
Kronologis penangkapan, lanjut mantan Kepala Kepolisian Sektor Damai ini, diawali informasi yang diterima Polisi dari masyarakat sekira jam 11 siang. Tidak main-main, Polisi diberitahu akan ada transaksi narkoba di Linggang Purwodadi. Mendapat informasi itu, anggota Tim Buser Satresnarkoba melapor untuk mendapat petunjuk atau arahan dari atasan.

Setelah dilengkapi administrasi berupa surat tugas, Tim Buser lantas bergerak menuju kawasan Linggang Bigung untuk mengebangkan informasi. Didapatilah nama AA, dan petugas mendalami nama tersebut. Tidak lama, didapati kabar jika AA sedang berada di rumah Gempur. “Kemudian dimasukkan agen (Polisi yang menyamar) yang akan membeli sabu dari AA. Saat akan dilakukan transaksi, AA langsung ditangkap. Nah tersangka ini mengaku baru membeli barang haram itu dari FG seharga Rp1 juta,” katanya.
Tidak mau berlama-lama, Tim Buser Satresnarkoba bergerak ekstra cepat. Dan langsung menggiring AA menuju rumah FG. Setibanya di rumah yang berada di RT 06 itu, dilakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan orangtua tersangka. “FG ditangkap saat sedang berbaring di dalam kamar. Tersangka ini mengaku barangnya berasal dari EKP,” ungkap AKP Jamhari.
Dari tangan AA dan FG diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu poket kecil diduga sabu seberat 0,5 gram, satu kotak bungkus rokok Sampoerna warna putih, satu unit telepon genggam J2 Prime warna putih, dan satu unit telepon genggam Oppo A39 warna gold. “Kami melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka FG itu. Dan ia bersama tersangka AA dibawa ke Markas Komando untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang buktinya,” ujar AKP Jamhari.

“EKP berhasil kami bekuk di rumah Mujianah, RT 05 Linggang Purwodadi. Meski sedang tidur, tersangka ini terbangun mendengar kedatangan petugas. Saat ditangkap, EKP langsung digeledah. Akhirnya ditemukan barang bukti di dalam tas warna hijau coklat berbahan kain yang disimpan dalam lemari,” katanya.
Dari tangan EKP diamankan sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Yakni satu poket sabu seberat 0,71 gram, satu poket sabu 0,97 gram. Ada juga 64 lembar plastik cetak 5×8 meter, 33 lembar plastik cetik 2,5 x 4 meter, dompet merek Levis, serok dari sedotan 3 potong, satu kotak bungkus rokok merk LA Bold warna putih, satu kotak bungkus rokok merek Sampoerna Avolution. Terakhir adalah satu unit HP Samsung Grand Prime Warna Abu. #Kelvin Nurdin