Wahyu: Kalau Memang Tidak Cukup Bukti, Terbitkan SP3

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Wahyu Triantono bertekad untuk menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Terutama penanganan kasus yang dimulai saat Kejari Kubar dipimpin Syarief Sulaeman Nahdi. Baik itu yang dalam tahap Penyelidikan, Penyidikan, maupun Penuntutan. Seraya mendalami dugaan korupsi yang masuk dari laporan masyarakat, dan atau hasil pantauan Seksi Intelijen.
“Kita akan tuntaskan ‘PR’ (Pekerjaan Rumah) yang ada. Jika terkesan lambat, mohon dipahami kurangnya personel kami di sini yang hanya ada tujuh Jaksa, itu sudah termasuk saya,” ujar Wahyu Triantono, yang menjabat sebagai Kepala Kejari Kubar sejak Maret 2019 lalu.
PR dimaksud, adalah sejumlah perkara dugaan korupsi yang pada periode Januari hingga Juli 2019 saja sudah ada tiga perkara masuk tahap penyidikan. Yakni dugaan korupsi Proyek Pembangunan Kristen Center senilai Rp 50,7 miliar, dan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Rp 30,7 miliar.
Terakhir adalah Peningkatan Jalan Poros atau Pengaspalan di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang senilai Rp 25 miliar. Yang dibiayai APBN tahun 2017 melalui Dana Alokasi Khusus. “Satu perkara sedang dalam tahap banding, dan delapan perkara sudah dieksekusi,” jelas Wahyu Triantono yang pernah menjabat sebagai Kajari Wonosobo di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pria yang pernah mencatat prestasi saat menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, menegaskan tidak akan bekerja karena ‘pesanan’. “Kami tidak akan mencari-cari kesalahan orang, khususnya dalam perkara dugaan korupsi. Tapi laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sebagaimana aturan berlaku,” katanya kepada KabarKubar.
Dalam penanganan kasus atau perkara korupsi, Wahyu Triantono mengaku tidak berpantang untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Sebab status hukum seseorang yang terjerat pidana harus segera dipastikan. Hukuman moral yang diterima, jelas Wahyu Triantono yang adalah putra kelahiran Kota Malang, harus dibuktikan atau dipulihkan jika tidak terbukti.
“Kalau memang tidak cukup bukti, terbitkan SP3. Jangan menggantung status hukum seseorang. Nanti jika ada bukti tambahan dan dirasa cukup, perkara bisa dibuka kembali,” tegas Wahyu Triantono yang pernah memenjarakan empat Pejabat atas dugaan korupsi pada proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang yang diduga fiktif.
Komitmen yang sama juga disampaikan Wahyu Triantono untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang terbagi dalam empat perkara. Rinciannya, ada 102 perkara dalam tahap Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, 100 Tahap I, 94 Tahap II, 5 Tahap Banding, dan 79 telah dieksekusi.
“Didominasi perkara Narkotika, disusul perkara Keamanan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain, perkara Orang dan Harta Benda, serta perkara Anak,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Andy Bernard Desman Simanjuntak. #Sonny Lee Hutagalung