Kontraktor Proyek Jembatan Tikah Jadi Buronan, PPK Kena Stroke

3 views

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Mahulu

BE saat digiring Jaksa ke Rutan Kelas IIA Sempaja, Kamis 9 November 2017, usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Penanganan kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu terus dikebut pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Setelah menahan dua dari empat tersangka sejak 9 November 2017 lalu, berkas perkara kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,67 miliar tersebut telah masuk Tahap II. Dua tersangka lainnya belum ditahan, karena satu melarikan diri dan seorang lagi terkena Stroke.

Empat tersangka dalam proyek dengan nilai kontrak Rp 4.997.089.200 tersebut adalah 3 pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mahulu kala itu. Dan seorang lagi adalah Kontraktor Pelaksana. Yakni, Bambang Eko Pudjianto selaku Kepala Dinas PU, Vitalis Hang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Markus Hurang yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Saptoni sebagai pelaksana kegiatan.

“Saptoni masih buron dan kami tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang di Kejaksaan Agung RI. Satu orang lagi, VH, sakit stroke belum memungkinkan untuk diperiksa,” ujar Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, Senin 5/2/2018.

Dijelaskannya, Penyidik dari Kejari Kubar telah meminta Second Opinion dari Tim Medis pada Rumah Sakit Umum Harapan Insan Sendawar di Kubar. Untuk memastikan kondisi Vitalis Hang, apakah memungkinkan diperiksa. “Belum memungkinkan dimintai keterangan, bukan tidak mungkin loh ya. Jangan salah dipahami, antara belum dan tidak,” ungkap Syarief Sulaiman Nahdi dengan senyum khasnya.

MH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu, ikut ditahan bersama BE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, perkara tersebut telah memasuki Tahap II, Senin 29 Januari 2018 pekan lalu. Sesuai prosedur, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda. “Rencana kami, besok akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Semoga tidak ada halangan, agar perkara ini segera disidangkan,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Diberitakan KabarKubar sebelumnya, Kejari Kubar menahan 2 tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan berukuran 14 meter x 8 meter itu. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kaltim, kerugian negara pada proyek dibiaya APBD Mahulu tahun anggaran 2015 itu mencapai Rp 2,67 miliar.

Kondisi Jembatan Sungai Tikah sebelum dibangun dengan biaya mencapai Rp 4.997.089.200 dari APBD Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2015. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Informasi dihimpun KabarKubar, proyek atau kegiatan tersebut bernama Program Pengembangan Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persada. Bersumber dana dari APBD (Dana Perimbangan) tahun anggaran 2015, dengan nomor kontrak: 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015.

Waktu Pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni 10 Agustus 2015 hingga 08 Desember 2015 dan Masa Pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas PU Mahulu, kegiatan tersebut bernomor: 1.03.01.33.61.5.2

Namun hingga akhir tahun 2016, atau setahun setelahnya, pekerjaan tidak juga rampung. Bahkan diperkirakan baru sekitar 35 persen dari target yang direncanakan. Sementara, Dinas PU Mahulu telah melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak Kontraktor Pelaksana. Saptoni sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada, telah ‘menghilang’ pada akhir tahun lalu. Nomor telepon genggamnya di 085339091444 pun tidak lagi dapat dihubungi KabarKubar sejak Oktober 2016.

Dalam dokumen yang didapat KabarKubar, pembayaran proyek dilakukan dalam tiga tahap, yakni:

  1. Rp 417.840,00 sebagai Uang Muka 20 persen. Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 01270/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015.
  2. Rp 1.729.804.260,00 sebagai Progres 54,61 Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0247/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 02348/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 16 Desember 2015.
  3. Rp 2.267.867.100,00 sebagai Progres 100 Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0339/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 03225/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments