Kejari Sendawar Dalami Penyidikan Mencari Tersangka Lainnya

BARONG TONGKOK – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) pada RSUD Harapan Insan Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, terus dikebut. Kejaksaan Negeri Sendawar pun telah merilis dua nama yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.
“Tersangkanya berinisial A yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dan S sebagai perantara proyek pengadaan alkes itu,” ungkap Kepala Kejari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin 10/7/2017 di ruang kerjanya.
Syarief menjelaskan, proyek tersebut bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber. Yakni Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan, dan Rp 950 juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya ditampung dalam tahun anggaran 2012. Proses Penyidikan sendiri telah dilakukan sejak Mei 2016 lalu, dan pekan lalu telah diekspos di Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda. “Masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Karena masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, ada 24 item alkes yang harganya diduga tidak sesuai. Masing-masing 12 item barang dalam dua anggaran tersebut. Seperti ranjang, matras, inkubator dan sejumlah barang lainnya, untuk keperluan penanganan medis di RS HIS. “Indikasi perbuatan melawan hukum ditemukan dari penggelembungan harga barang-barang tersebut,” kata Johansen yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini.
Informasi yang dikumpulkan KabarKubar.com dari berbagai sumber, dugaan korupsi pengadaan alkes di RS HIS dilakukan cukup rapi. Dilaksanakan oleh dua perusahaan, yakni PT Indotaqwa untuk sumber dana DAK, dan PT Sasana Tiara Mas dari dana BLUD. Namun, kontraktor pelaksana sangat tersembunyi. Sehingga tidak ada yang mengaku kenal dengan pelaksana pengadaan dari dua perusahaan tersebut.
“S ini bertindak sebagai perantara atau broker. Makanya kita dalami lagi untuk mengejar tersangka lainnya,” aku Kajari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi.
Anehnya, pada dokumen yang didapat KabarKubar.com, perusahaan yang dipanggil untuk diklarifikasi berkasnya, berbeda dengan yang akhirnya melaksanakan. Pada surat bernomor: 445/005/RSUD-HIS/PAN-ALKES-BKP/IX/2012, yang diundang hadir adalah Direktur PT Pelita Jaya Mandiri di Samarinda dan Direktur PT Daya Putra Raya di Balikpapan.
Undangan diperuntukkan, Senin 1 Oktober 2012 pukul 08.00 – 10.00 Wita di Ruang Rapat RSUD HIS. Acaranya, Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi yang meminta dibawa berkas dokumen yang asli. Jika datang tidak sesuai waktu ditentukan, dan tidak lengkap dokumen, perusahaan akan dinyatakan gugur dalam proses pelelangan. Surat dikirim oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa RSUD HIS pada 27 September 2012. Sonny Lee Hutagalung