Korupsi Jembatan Tikah, 4 Pejabat Mahulu Masuk Target

3 views

Pekan Depan Nama Tersangka Akan Diumumkan Kejari Sendawar

Proyek Jembatan Beton Sungai Tikah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar akan diumumkan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Sendawar pekan depan. Foto diambil pada 6 Oktober 2016.    SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – Dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah dengan nilai kontrak Rp. 4.997.089.200, memasuki babak baru. Kabar dari Kejaksaan Negeri Sendawar, kasus yang diselidiki sejak pertengahan tahun 2016 lalu itu sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan dua pekan sebelum Lebaran, pihak Adhyaksa berjanji mengumumkan para tersangkanya usai Hari Raya Idul Fitri tadi.

“Janji pimpinan (Kepala Kejari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi) umumkan tersangkanya benar. Tapi mungkin pekan depan baru bisa, karena kami masih akan ekspos dulu di Samarinda (Kejaksaan Tinggi Kaltim),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sendawar, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, Selasa 4/7/2017 di ruang kerjanya.



Disinggung calon tersangka pada proyek di di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun itu, Johansen Silitonga tidak ingin mendahului menyebut nama. Namun, 4 calon tersangka akan dilaporkan dalam ekspos di Kejati Kaltim nantinya. “Yang pasti Kontraktor Pelaksana jadi tersangka, tapi orangnya tidak pernah memenuhi panggilan jaksa,” katanya.

Soal pejabat terkait yang bertanggungjawab atas proyek jembatan berukuran 14 meter x 8 meter itu, pria berdarah Batak ini mengaku jaksa tidak main-main. Selain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, masih ada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahulu saat proyek berjalan akan jadi tersangka. “Yang jelas calon tersangka ada 4 orang dan kerugiannya Rp 2,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kaltim,” jelas Johansen Silitonga.

Informasi dihimpun KabarKubar.com, proyek atau kegiatan tersebut bernama Program Pengembangan Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persada. Bersumber dana dari APBD (Dana Perimbangan) tahun anggaran 2015, dengan nomor kontrak: 630/SPK-05/BM-APBD/DPU-MU/VIII/2015. Waktu Pelaksanaan selama 90 hari kalender, yakni 10 Agustus 2015 hingga 08 Desember 2015 dan Masa Pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas PU Mahulu, kegiatan tersebut bernomor: 1.03.01.33.61.5.2.

Kondisi Jembatan Sungai Tikah saat diambil foto pada 16 Juni 2015.    SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Namun hingga akhir tahun 2016, atau setahun setelahnya, pekerjaan tidak juga rampung. Bahkan diperkirakan baru sekitar 35 persen dari target yang direncanakan. Sementara, Dinas PU Mahulu telah melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak Kontraktor Pelaksana. Saptoni sebagai Direktur PT Bumi Anugrah Persada, telah ‘menghilang’ pada akhir tahun lalu. Nomor telepon genggamnya di 085339091444 pun tidak lagi dapat dihubungi KabarKubar.com sejak Oktober 2016.



Dalam dokumen yang didapat KabarKubar.com, pembayaran proyek dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Rp 999.417.840 yang disebut sebagai Uang Muka 20 persen. Pembayaran ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 0110/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 01270/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015.

Kedua, Rp 1.729.804.260 sebagai Progres 54,61 Pembayaran ini dilakukan atas dasar (SPM) dengan Nomor 0247/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D dengan Nomor 02348/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 16 Desember 2015. Dan terakhir, Rp 2.267.867.100,00 sebagai Progres 100. Atas dasar (SPM) dengan Nomor 0339/SPM-LS/DPU/2015 tertanggal 23 Desember 2015. Pembayaran ini juga didasari SP2D bernomor 03225/SP2D-LS/PDU/2015 tertanggal 30 Desember 2015.    Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments