Kajari Akui Sudah Terima SPD Dari Polisi
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan Beton Bertulang Jalan Polsek-Tikah senilai Rp 6,98 miliar sudah masuk tahap Penyidikan sejak awal Juli 2017. Namun hingga kini belum ada nama tersangka yang diumumkan Polres Kutai Barat yang menangani kasus ini. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara diprediksi mencapai Rp 2,95 miliar pada proyek di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
“Penyidikan oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) masih berlanjut. Segera akan ada hasilnya, tunggu saja,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, baru-baru ini.
Diakui Pramuja, tidak mudah menuntaskan kasus ini. Sebab penyidik harus melengkapi dokumen pendukung sebagai alat bukti. Juga keterangan para saksi yang terlibat dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum Mahulu, tahun anggaran 2015. “Tim Tipikor Satreskrim Polres Kubar masih berupaya agar bukti-bukti lengkap sebelum diserahkan ke kejaksaan. Tidak benar kalau dibilang kasus ini mandek atau masuk peti es,” katanya.
Informasi didapat KabarKubar, proyek jalan dari depan Markas Polsek Long Bagun hingga Sungai Tikah, dimenangkan melalui lelang oleh PT Rekaya Semesta Utama. Proyek sepanjang 1 kilometer itu ternyata tidak dikerjakan. Padahal uang muka senilai Rp 2,95 miliar telah diambil kontraktor pelaksana.
Pada Oktober 2016, Kepala Unit Tipikor Polres Kubar Ipda Sainal Arifin, telah memeriksa sejumlah saksi di Mapolsek Long Bagun. “Iya benar, sedang dilakukan penyelidikan soal proyek Jalan Polsek-Tikah,” kata AKBP Hindarsono, Kapolres Kubar kala itu.
Dalam tahap penyelidikan Polisi, Dinas PU Mahulu kembali mengadakan proyek di lokasi yang sama. Dengan nama kegiatan, Pembangunan Beton Bertulang Jalan Polsek-Tikah senilai Rp 7.087.604.000. Tanggal Kontrak 8 Agustus 2016 dengan Nomor:600/180/BM-87/SPK/APBD//DPU-MU/VIII/2016, dan masa pelaksanaan 120 hari. Sebagai Kontraktor Pelaksana, PT Borneo Raya Perkasa.
Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan atau SPDP dari Polres Kubar. Hanya saja, tidak diketahui kapan berkasnya dilimpahkan ke Jaksa.
“Kami juga sedang sibuk menangani sejumlah kasus korupsi. Jika Polres Kubar sudah melimpahkan berkasnya pada kami, tetap kami tindaklanjuti meski dengan keterbatasan personel saat ini,” jelasnya, Rabu 6/9/2017 di ruang kerja. #Sonny Lee Hutagalung