Ada Yang Lahannya Bermasalah Tapi Terima Dana Hibah
BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Sendawar terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk yayasan pendidikan di Kabupaten Kutak Barat. Khususnya dana hibah senilai Rp 18,5 miliar yang diterima 3 yayasan pendidikan. Ketiga yayasan itu adalah, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Permata Bumi Sendawar. Masing-masing menerima dana bervariasi.
“Seminggu ini Tim Penyidik kami terus bekerja keras. Bahkan setiap hari, sejak Senin tadi, memeriksa sedikitnya satu orang untuk dimintai keterangan dalam kasus dana hibah yayasan pendidikan,” ungkap Kepala Kejari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada KabarKubar.com.
Sejak menetapkan 2 tersangka, Rabu 19/7/2017 lalu, Tim Penyidik Kejari Sendawar dituntut menuntaskan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari APBD Kaltim tahun 2013 itu. Diakui Syarief, pihaknya masih mendalami perkara ini, dan tersangka bisa saja bertambah dalam waktu dekat. Penyidik menduga terdapat dua bentuk penyimpangan. Yakni, semua yayasan itu dinilai tidak layak menerima bantuan dan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Terpisah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kubar, Ayonius, mengaku miris mendegar besarnya dana hibah yang dikucurkan 3 yayasan tersebut. Sebab, selama menjabat Kadisdik, dia mengaku sulit mendapat dana dari provinsi. Meskipun syarat kelengkapan sudah dipenuhi oleh dinas maupun yayasan yang mengajukan permohonan bantuan. “Selama saya jadi kadisdik, tidak pernah tahu ada yayasan itu. Karena memang tidak pernah melapor ke dinas. Enaknya mereka bisa terima dana sebesar itu, padahal kalau kita mengajukan sangat sulit bisa cair,” katanya usai mengahadiri Sidang Paripurna di gedung DPRD Kubar.
Ayonius juga menyesalkan proses pencairan dana hibah provinsi yang terkesan tidak cermat. Misalnya salah satu yayasan pendidikan yang mengoperasikan Taman Kanak-kanak di kawasan Kecamatan Barong Tongkok. “Itu TK masih bermasalah lahannya, tapi kok bisa dapat dana hibah. Padahal ada yang lengkap berkasnya, tidak dapat bantuan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sendawar menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah pada 3 yayasan pendidikan di Kubar. Yakni berinisial TSS, seorang profesor selaku penerima dana hibah. “Dan inisial F, selaku Mantan Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sendawar, Johansen Parlindungan Saputra Silitonga.
Johansen mengatakan, penetapan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Padhil Zumhana, di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo No.105 Samarinda. Hadir dalam ekspos itu, Kepala Kejari Sendawar Syarief Sulaeman Nahdi beserta Tim Penyidik Kejari Sendawar. “Kerugian negara diperkirakan Rp 18 miliar, tapi pastinya akan dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Johansen.
Diakui Johansen, Tim Penyidik Kejari Kubar sudah lama menyelidiki kasus korupsi dana hibah itu. Untuk mengungkap adanya dugaan korupsi, perlu perhitungan cermat dan ketelitian dalam penanganan perkara. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda, akhirnya ditemukan bukti-bukti pendukung. Sehingga dalam kasus ini bisa ditetapkan siapa tersangkanya.
Informasi dihimpun KabarKubar.com dari berbagai sumber, ketiga yayasan dimiliki satu orang yang sama. Yakni TSS, merupakan akademisi bergelar profesor dan pemilik STIENAS Colorado Samarinda. Namun, masing-masing yayasan diketuai oleh orang lain dan berbeda. Salah satunya, diketuai seorang PNS di lingkungan Pemkab Kubar, berinisial D.
Sonny Lee Hutagalung