Tidak Perlu Dilaporkan, Tapi Ada Dokumentasi dan Pendistribusian

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Ketua Tim Gerak Cepat Corona Kabupaten Mahakam Ulu, drg Agustinus Teguh Santoso, memastikan sumbangan masyarakat aman dari bidikan hukum. Khususnya bantuan atau hibah yang ditujukan untuk membantu pencegahan atau penangangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta tidak kuatir jika ingin berpartisipasi dalam berbagai bentuk sumbangan.
“Siapapun mau sumbang, silahkan. Aman, bukan dikategorikan gratifikasi atau suap,” ujarnya kepada KabarKubar melalui sambungan telepon pada Minggu, 19 April 2020.
Pria akrab disapa Teguh ini mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Surat bernomor: B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 itu berisi perihal Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.

Ditujukan kepada para Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi, Kabupaten, Kota dan Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah. “Tidak perlu lapor KPK, sumbangan bisa langsung digunakan,” kata Teguh yang ditunjuk sebagai Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) Kabupaten Mahakam Ulu.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu ini menjelaskan, sebelumnya sumbangan yang diterima harus dilaporkan ke KPK. Namun, berdasarkan surat edaran tersebut, hanya perlu mencatat hal-hal berkaitan dengan sumbangan. “Tidak perlu lapor sebagai gratifikasi, cuma diadministrasikan. Dapat dari mana, berapa jumlahnya, kemana didistribusikan, dan ada dokumentasinya,” katanya.
Teguh mengaku sejauh ini sudah empat pribadi maupun kelompok yang telah memberikan donasi untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Ada Anggota DPRD Mahulu dari Partai Kebangkitan Bangsa, Jaang, dan seorang lainnya mengatasnamakan DPRD Mahulu yang memberikan bantuan langsung ke posko.
“Klub Bulutangkis Pak Bupati (Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh) juga beri bantuan sembako. Lalu dari dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mahulu) menyumbang masker. Nanti akan kami distribusikan ke Pos Wasdalkes dan Puskarcov (Pusat Karantina Covid-19) kabupaten di Bumi Perkemahan,” jelas Teguh.
Dalam Surat Edaran KPK yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 14 April 2020 itu disebutkan sejumlah poin penting. Pertama adalah partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Yang dinilai sangat berperan dalam percepatan penanganan Covid-19. Bentuknya diwujudkan dalam pemberian sumbangan baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada pemerintah daerah maupun institusi pemerintah yang terkait.
Untuk menghilangkan keraguan bagi penerima, dijelaskan aturan tentang penerimaan gratifikasi. Pertama, sumbangan bantuan bencana dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada pemerintah daerah, bukan termasuk gratifikasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, sumbangan tetap dapat diterima, dan karena bukan tergolong gratifikasi, tidak perlu dilaporkan ke KPK. Sebagaimana diatur juga dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan, perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi. Bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ketiga, untuk mendorong tatakelola pemerintahan yang baik, direkomendasikan untuk mengadministrasikan segala bentuk sumbangan. Serta mempublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. Penggunaan website instansi dan pemutakhiran data setiap hari sangat dianjurkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Sesuai juga ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulanan Bencana terkait pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19. Agar berkoodinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran. #Sonny Lee Hutagalung