KPU Kaltim Sosialisasikan UU Pilkada Serentak

1 views

Bupati Minta Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif

SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialiasi terkait aturan baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Aturan yang telah disahkannya itu terdiri dari dua Undang-Undang yang disahkan bersamaan, Rabu 18 Maret 2015. Aturan baru tersebut disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Kabupaten Kutai Barat.

Aturan pertama adalah UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua, UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sosialisasi dilakukan bersama KPU Kubar yang dihadiri para pengurus parpol dan PPK 16 kecamatan se-Kubar di Gedung TP-PKK, Senin (25/5/2015). Hal ini merupakan bagian dari tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wabup Kubar pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

Dikatakan Ketua KPU Kaltim, M Taufik, UU itu menegaskan bahwa Pilkada diselenggarakan melalui dua tahapan. Yakni tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan. Sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi penetapan, tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

Dilanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kemudian pembentukan panitia pengawas kabupaten dan kota, panwas kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan pengawas TPS. “Juga pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” jelas Taufik di acara yang juga dihadiri Ketua KPU Kubar, FX Irianto bersama 4 komisioner KPU Kubar.

Bupati Kubar Ismael Thomas mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif, aman dan damai. Agar penyelenggaraan pilkada mendatang sukses dan berkualitas. Semua pihak, termasuk KPU, aparatur pemerintah, penegak hukum, parpol, diminta menjaga situasi kondusif. Sehingga pilkada berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Gunakan hak pilih dengan baik, sehingga terpilih pemimpin yang mampu membangun masyarakat adil dan makmur,” katanya dalam sambutan tertulis dibacakan Sekretaris Kabupaten Kubar, Aminuddin.   #M Imran

Komentar

comments