KPU Tetapkan Kuota 25 Kursi di 3 Dapil, Ini Daftar Pemilih Tetap Se-Kubar

5161

Kantong Suara Terbanyak di Barong Tongkok dan Linggang Bigung

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat, Fransiskus Xaverius Irianto. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Seperti daerah lain di seluruh Tanah Air, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat disibukkan tiga agenda penting. Yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang hari pencoblosan tinggal 31 hari lagi, Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden di tahun 2019 nanti. Salah satu hal penting adalah Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan mencakup 190 kampung dan 4 kelurahan di 16 kecamatan.

Diungkapkan Ketua KPU Kubar, Fransiskus Xaverius Irianto, selain kesibukan Pilgub tahun 2018 ini, pihaknya juga melaksanakan tahapan Pileg dan Pilpres. Saat ini sudah masuk tahapan penelitian administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dan sosialisasi tahapan pendaftarab Calon Anggota DPRD Kubar. “Sosialisasi ke partai politik pada 28 Mei 2018, dan pendaftaran dibuka pada 4 Juli 2018,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu 26/5/2018.

Dijelaskan Irianto, parpol boleh mengajukan 100 persen jumlah caleg untuk DPRD Kubar yang kuotanya 25 kursi dan dibagi 3 daerah pemilihan atau dapil. Yaitu Dapil Kubar 1 dengan jatah 12 kursi, Dapil Kubar 2 sebanyak 7 kursi dan Dapil Kubar 3 dengan 6 kursi. Itu berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 286/Kpts/KPU/TAHUN 2018 tertanggal 4 April 2018 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman. “Juga kuota kursi dan komposisi atau jumlah penduduk di tiga dapil untuk perhelatan Pilgub, Pileg dan Pilpres nantinya,” ungkap Irianto.

Divisi Hukum KPU Kubar, Arkadius Hanye. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ditambahkan Divisi Hukum KPU Kubar, Arkadius Hanye, tiga dapil tersebut tidak ada perubahan dari dapil yang dipakai pada tahun 2014 lalu. Bedanya, dapil 1 yang tadinya berisi 5 kecamatan dalam wilayah administrasi Kabupaten Mahakam Ulu sudah dipisahkan. Sehingga dapil 2 menjadi dapil 1, dapil 3 jadi dapil 2 dan dapil 4 menjadi dapil 3.

Untuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT, lanjutnya, telah ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 25/HK.04.1-BA/6407/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 19 April 2018, Tentang Penetapan Rekapitulasi Dan DPT Pilgub Kaltim Tahun 2018. “Jumlah DPT sebanyak 109.927 dengan rincian 58.085 pria dan 51.842 perempuan yang tersebar di 362 Tempat Pemungutan Suara,” ungkap Arkadius Hanye.

Untuk dapil 1 yang dialokasikan 12 kursi di DPRD Kubar, papar Arkadius Hanye, meliputi 6 kecamatan dengan penduduk terbanyak dari dapil lain, yaitu 79.011 jiwa. Yang terdiri dari;

No. Kecamatan Kampung TPS Penduduk DPT
1 Long Iram 11 17   7.301   5.324
2 Tering 15 25 11.237   7.689
3 Linggang Bigung 11 19 15.605 10.820
4 Barong Tongkok 21 55 28.158 17.795
5 Nyuatan 10 18   6.547   4.850
6 Damai 17 27 10.163   7.316

Dapil 2 yang mencakup 5 kecamatan, mendapat alokasi 7 kursi di DPRD Kubar. Yakni;

No. Kecamatan Kampung TPS Penduduk DPT
1 Mook Manaar Bulatn 16 21   8.600   6.108
2 Melak   6 25 13.921   8.342
3 Sekolaq Darat   8 19   9.841   6.680
4 Muara Pahu 12 24   8.377   5.974
5 Penyinggahan   6   9   3.967   2.773

Sedangkan Dapil 3 yang juga terdapat 5 kecamatan, mendapat jatah 6 kursi. Karena penduduknya paling sedikit dari dua dapil lainnya, yakni 34.843 jiwa. Rinciannya;

No. Kecamatan Kampung TPS Penduduk DPT
1 Muara Lawa   8 14   6.653  4.673
2 Bentian Besar   9 11   3.173  2.196
3 Siluq Ngurai 16 21   5.656  3.996
4 Jempang 12 24   9.797  8.230
5 Bongan 16 23   9.564  7.161

“Jadi meski 5 kecamatan telah berpisah menjadi wilayah Mahakam Ulu, kuota kursi untuk DPRD Kubar tetap 25. Karena jumlah penduduk Kubar masih lebih dari 100 ribu,” jelas Arkadius Hanye. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments