Kristen Center Bakal Terbit SP3? Ini Jawaban Jaksa dan Komentar Pengacara Senior

2215

Agustinus: “Kalau ada wacana menghentikan, itu lucu”

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat melakukan penggeledahan di dua kantor instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 1 September 2019 lalu. ARSIP/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Perkara dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Kristen Center senilai Rp50.700.400.000, dikabarkan segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Namun kabar itu dibantah pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Kabar tersebut juga direspon oleh sejumlah praktisi hukum, khususnya para Pengacara atau Advokad asal Kubar. Senada, mereka menilai kasus ini sepantasnya berlanjut ke penetapan tersangka, hingga sidang pengadilan.



“Apabila di kemudian hari, berdasarkan hasil Ahli Teknis tidak ditemukan adanya kekurangan volume atau kekurangan spek pekerjaan, sehingga memengaruhi apakah ada kerugian keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dihentikan,” kata Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean pada Kamis, 13 Pebruari 2020.
Melalui sambungan telepon, Ricki Panggabean menyebut perkara itu masih dalam proses. Pihaknya juga diakui telah beberapa kali melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Agar kasus tersebut semakin lebih Jelas duduk perkaranya. Saat ini masuk tahap Penghitungan Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Samarinda.
“Dan kita juga masih menunggu sampai keluar hasil Ahli Teknis tersebut. Kemudian apabila sudah keluar Hasil Ahli Teknis, maka nanti akan disampaikan dalam forum resmi atau Press Release (Keterangan Pers),” pungkasnya.
 
Agustinus yang adalah Pengacara Senior asal Kampung Benung, Kecamatan Damai, menanggapi serius dugaan korupsi pembangunan gedung di Kampung Belempung Ulaq tersebut. Ia mengakui sah-sah saja jika terbit SP3. Namun akan rancu karena sebelumnya sudah didiskusikan di internal kejaksaan, sebelum menaikkan dari tingkat Penyelidikan. “Kalau ada wacana menghentikan (SP3), itu lucu,” katanya.
Menurutnya, jika berani menyatakan sebuah perkara naik ke tahap Penyidikan, Jaksa sekurangnya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. Maka dinilai aneh jika sebuah perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, lalu diterbitkan SP3. Kecuali kasus sejak awal atau tahap penyelidikan dilakukan oleh kepolisian.
“Tapi ini kan mereka (Jaksa) yang menyelidiki dan menyidik. Mestinya segera penetapan tersangkanya, kurang tepat jika sebuah perkara di-SP3, sementara tersangka belum ada,” ujar Agustinus yang juga Koordinator Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Andy Bernard Desman Simanjuntak, ikut dalam penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kubar pada Selasa, 1 September 2019 lalu. ARSIP/KABARKUBAR.COM

Ia menegaskan, Jaksa sudah meyakini bukti-bukti yang didapat ketika menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan. Sehingga jika nanti justru menerbitkan SP3, Jaksa dinilai telah melakukan langkah tidak tepat dan menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat. “Kesannya main-main. Sebentar disidik, sebentar dihentikan, seperti barang mainan. Hukum itu ditegakkan jangan dengan main-main, dan penegakan hukum bukan barang mainan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyu Triantono mengaku tidak berpantang untuk menerbitkan SP3 dalam penanganan kasus atau perkara korupsi. Sebab status hukum seseorang yang terjerat pidana harus segera dipastikan. Hukuman moral yang diterima harus dibuktikan, atau dipulihkan jika tidak terbukti. “Kalau memang tidak cukup bukti, terbitkan SP3. Jangan menggantung status hukum seseorang,” ujarnya kepada KabarKubar pada Oktober 2019 lalu.
Setahun menjabat sebagai Kajari Kubar sejak Selasa, 14 Maret 2019, Wahyu Triantono berjanji menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Kubar. Terutama penanganan kasus yang dimulai saat Kejari Kubar dipimpin Syarief Sulaeman Nahdi. Baik itu yang dalam tahap Penyelidikan, Penyidikan, maupun Penuntutan.



“Kita akan tuntaskan ‘PR’ (Pekerjaan Rumah) yang ada. Jika terkesan lambat, mohon dipahami kurangnya personel kami di sini yang hanya ada tujuh Jaksa, itu sudah termasuk saya,” katanya waktu itu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments