Kurang Personel, Berkas Korupsi Antri di Kejari Sendawar

9 views

Selidiki Dugaan Korupsi di Kubar dan Mahulu

Proyek Jembatan Beton Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, menjadi salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sendawar. Proyek yang dilaksanakan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Mahulu ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih.     SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi terpaksa mandek di meja Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sendawar. Keterbatasan personel Jaksa yang menangani beragam perkara tindak pidana menjadi alasan utama. Minimnya anggaran untuk penanganan kasus juga menjadi penyebab lain. Namun, berkas dugaan korupsi tetap ada yang akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi, tidak membantah jika pihaknya masih kekurangan personil. Akibatnya, penanganan perkara pidana umum, perdata maupun pidana khusus, sedikit terkendala. Terlebih tenaga untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. “Kita kekurangan sumber daya manusia di posisi Jaksa,” ujarnya di kantor Kejari Sendawar, Jalan Sendawar Raya, Selasa (20/6/2017) sore tadi.

Saat ini, ungkap Syarief, hanya ada delapan Jaksa di Kejari Sendawar. Itu pun sudah termasuk ia sebagai pimpinan, dan lima pejabat lainnya. Yakni Kepala Seksi Intelijen, Kasi Perdata Tata Usaha Negara, Kasi Pidana Umum, Kasi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan. Dengan status Tipe B, Kejari Sendawar layaknya memiliki 10 hingga 15 Jaksa.

“Tapi kami masih mampu bekerja profesional, tidak mengganggu proses penegakan hukum kasus yang ditangani,” kata pria yang pernah menjadi Penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan dalam pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013.

Ia mengakui banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu yang menjadi wilayah hukum Kejari Sendawar. Sebagian laporan tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Kubar dan Pemkab Mahulu. “Ya terpaksa antri dulu, karena personel kita terbatas,” kata Syarief.

Dijelaskan Syarief, selain Jaksa, pegawai di Kejari Sendawar tidak boleh ikut menangani berkas perkara. Sedangkan Jaksa, harus menangani sekitar rata-rata 15 berkas perkara setiap bulannya. Belum lagi harus melakukan penuntutan di persidangan. “Biar kurang (personel), akan bekerja semampu kami melayani masyarakat secara profesional dan penuh integritas. Habis lebaran (Hari Raya Idul Fitri), hasil kerja kami di pidsus akan ada yang diekspos ke publik,” ungkapnya tanpa menyebut rinci perkara korupsi yang ditangani itu.

Dari penelusuran KabarKubar.com, ada dua perkara dugaan korupsi di Kejari Sendawar yang telah masuk tahap Penyidikan. Pertama, Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah dengan panjang 14 meter dan lebar 8 meter di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. Proyek bersumber dana APBD Mahakam Ulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 4,9 miliar itu dilaksanakan PT Bumi Anugrah Persanda. Diperkirakan terdapat kerugian negara Rp 2 miliar lebih pada proyek yang dilaksanakan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulul.

Kedua adalah dugaan penyalahgunaan anggaran Pengadaan Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Kegiatan senilai Rp 3 miliar itu merupakan Bantuan Provinsi pada tahun anggaran 2012.    Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments