Tahun 2018 Mencuri di Warung Sembako Samping Rumah Dinas Kapolres Kubar

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Belum lama keluar dari penjara, Sf alias Bakir kembali harus meringkuk dalam jeruji besi. Nah, jelas dia dijebloskan ke ruang tahanan karena membobol sebuah warung sembako. Anehnya, kali ini persis seperti kasus kejahatan yang dilakukannya tahun 2018 lalu. Dulu yang dicurinya uang senilai Rp7 juta dan satu unit telepon genggam. Kini dia menguras uang dalam tiga kotak amal.
“Tersangka ini ditangkap Polisi yang pernah menangkapnya. Kasusnya di Kubar, tapi dia ditangkap di di Kota Samarinda,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Iswanto pada Selasa, 28 April 2020.
Iswanto membeberkan, pencurian terjadi pada Jumat, 27 Maret 2020 sekira pukul 01.30 Wita. Polisi menerima informasi adanya dugaan pencurian di sebuah warung di tepi Jalan Hasanuddin, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok. Warung yang menjual sembako, sayuran dan ikan itu berada di seberang Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar. Tepatnya di muara jalan menuju Kantor Pemerintah Kampung Sumber Sari.
Saat itu masih ada penjual sate buka, lalu ada pembeli yang melihat orang keluar dari warung itu. Waktu ditegur, orangnya malah lari ke arah belakang. Lalu diperiksa, dinding warung berbahan triplek sudah rusak. “Saksi menelepon Polisi yang dikenalnya, dan Anggota Tim Buser (Buru Sergap Satreskrim) turun ke TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.

Saksi juga menelepon pemilik warung, Yanni Rasianto. Karena pria 48 tahun itu tinggal di RT 02 Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari warung. Di TKP ditemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy terparkir, tidak jelas pemiliknya. Setelah mengecek ke dalam warung, tiga kotak amal tampak sudah rusak dan isinya sudah hilang. Kotak Amal itu untuk donasi pembangunan masjid dan mushola di beberapa kampung.
Tim Buser kemudian membawa motor ke Markas Polres Kubar. Di dalam jok motor ditemukan dokumen berisi identitas anak-anak. Ditelusuri, Ketua RT di alamat dalam identitas mengaku tidak mengenal. “Nah, besoknya tersangka datang ke warung, ditemani seseorang. Alasannya, ada kawannya meminjam motor tapi tidak pulang dan dapat info motornya di TKP,” ungkap Iptu Iswanto.
Ketika mendapat info ada yang mengaku pemilik motor, Tim Buser mencurigai orang itu adalah pelaku pencurian. “Begitu bertemu tersangka, saya langsung mengenalinya. Saya tanya apa kenal saya, dia mengaku kenal. Karena memang saya yang menangkapnya waktu mencuri di warung sembako samping rumah jabatan Kapolres tahun 2018,” imbuh Personel Tim Buser Satreskrim Polres Kubar yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Tingkat Dua.
Setelah diinterogasi, Bakir menunjukkan lokasi uang yang dikurasnya dari tiga kotak amal. Uang senilai Rp2,6 juta yang dikumpulkan dalam kantong plastik warna hitam, dilempar begitu saja di belakang warung. Tersangka yang tercatat warga Perumahan Sosial Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya dijebloskan ke sel.
“Modusnya mengantar barang, lalu memantau situasi warung yang akan dimasukinya. Kita kembali kenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Iswanto. #Sonny Lee Hutagalung