Kurbankan 12 Sapi dan 6 Kambing, Masjid Agung Barong Tongkok Bagikan 1.050 Paket Daging

6 views

Jumlah Kurban Menurun Dibanding Tahun 2018 dan 2019

Puluhan umat bergotongroyong memotong dan membagi daging untuk dibagikan kepada mereka yang berhak. EKILOVIS/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tiga tahun terakhir, Masjid Agung Baiturrahim di Jalan Gajahmada Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, telah menyembelih 73 ekor hewan kurban. Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah di tahun 2020 ini, 1.050 paket daging dibagikan pada hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020.



Menurut Ketua Panitia Kurban Masjid Baiturrahim, Anis Rivaldi, hari ini disembelih 12 ekor sapi dan kambing 6 ekor. Yang dikumpulkan dari sumbangan umat Islam, khususnya umat di masjid terbesar di Kecamatan Barong Tongkok itu.

“Ada sumbangan dari Pemkab Kubar. Sebagian besar swadaya umat masyarakat baik yang secara pribadi, dan perkelompok dalam berkurban. Hari ini 1.050 paket daging kita bagikan kepada kaum dhuafa, yatim piatu, serta masyarakat sekitar Masjid Baiturrahim,” ujarnya.

Gotong royong umat untuk menyembelih hewan kurban di lahan kosong tepi Jalan DI Panjaitan, Kawasan Simpang 3 Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. EKILOVIS/KABARKUBAR.COM

Dijelaskannya, tahun 2018 ada 25 ekor sapi dan enam ekor kambing yang dikurbankan. Kemudian di tahun 2019, menurun menjadi 17 ekor sapi dan lima ekor kambing. “Tahun ini menurun lagi, mungkin karena pandemi Covid-19, ekonomi umat sulit. Semoga tahun depan bisa meningkat lagi jumlah kurban di Masjid Baiturrahim,” kata Anis Rivaldi.

Diungkapkan Ketua Masjid Baiturrahim, H Eddy Akhmadi, terdapat dua syarat dalam syariat Islam yang harus terpenuhi. Agar kurban dapat diterima dan dianggap sah. Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau sangat dianjurkan. Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa. Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Ketua Panitia Kurban Masjid Baiturrahim, Anis Rivaldi. EKILOVIS/KABARKUBAR.COM

Karena keutamaannya yang agung dalam Islam. Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. “Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban,” ungkap pria yang akrab dipanggil Haji Adi.

Sebanyak 12 ekor sapi dan enam ekor kambing disembelih di Masjid Baiturrahim pada Sabtu, 1 Agustus 2020. EKILOVIS/KABARKUBAR.COM

Haji Adi yang juga Ketua Pengurus Hari Besar Islam Kabupaten Kutai Barat, menyebut syarat kedua berkurban. Yakni, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam. Pertama, unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun ke enam. Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke tiga.

Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun. Kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan. Terakhir, Kambing biasa (bukan domba atau biri-biri) minimal usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.



Anjuran untuk berkurban pun merupakan firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2. Yang berbunyi Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. “Semoga mereka yang berkurban diberi rezeki melimpah oleh Allah SWT,” ujar Haji Adi yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional dan pernah duduk di DPRD Kabupaten Kutai Barat di periode 2009-2014. #Ekilovis

Komentar

comments