LBH Tidak Boleh Minta Bayaran, Ekti Imanuel Sampaikan Perdanya Kepada Mahasiswa

2 views

Organisasi sosial bisa mendampingi proses hukum dengan membentuk LBH

Ekti Imanuel melaksanakan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada para mahasiswa lintas perguruan tinggi yang berasal dari Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. REVANDI/KABARKUBAR.COM

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM

Puluhan mahasiswa lintas perguruan tinggi menerima penjelasan terkait bantuan hukum dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel. Ditegaskan jika bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah, adalah cuma-cuma atau gratis. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Mahasiswa butuh edukasi dari dewan, agar ke depan lebih baik lagi. Bantuan hukum perlu diketahui, agar dapat dimanfaatkan suatu saat. Karena suatu saat bisa saja melakukan pelanggaran hukum, baik sengaja atau tidak disengaja,” kata Ekti Imanuel saat sosialisasi yang diadakan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 8, Kota Samarinda pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Ekti mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahum 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum. “Jadi Perda Nomor 5 Tahun 2019 bisa dijalankan, dan adik-adik mahasiswa bisa memanfaatkannya,” ujarnya kepada para mahasiswa yang berasal dari Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sebagai narasumber, Erika Siluq menjelaskan jika bantuan hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH yang ditunjuk nantinya. Hal itu sesuai Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Yang menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Seorang mahasiswi yang berniat mendirikan Lembaga Bantuan Hukum, meskipun ia tidak berlatarbelakang. REVANDI/KABARKUBAR.COM

Gubernur menjalin kerja sama dengan LBH yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur dan telah terdaftar serta terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat diminta untuk mendatangi Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk menunjuk LBH yang akan mendampingi dalam proses hukum.

“LBH (yang ditunjuk) tidak boleh meminta bayaran apapun. Jika melanggar, bisa dikenakan ketentuan pidana dan dibubarkan,” ungkap Erika Siluq, yang berprofesi sebagai Notaris di wilayah Kota Samarinda.

Erika menegaskan, pidana yang dikenakan ancaman di atas 5 tahun, wajib mendapat pendampingan hukum. Itu sebabnya dibuat perda ini. Namun untuk mendapat pendampingan hukum secara gratis, ada klasifikasi siapa orang yang berhak. Kategori miskin, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah, kepala desa atau camat. “Kita harus ajukan permohonan dalam bentuk lisan dan tulisan,” jelasnya.

Organisasi sosial bisa mendampingi proses hukum. Syaratnya dengan membentuk LBH. Seperti Gerakan Pemuda Dayak atau Gerdayak yang dipimpin Erika Siluq. “Kami sudah biasa memberikan bantuan hukum, khususnya kepada warga dayak. Terutama di bidang ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Diakuinya, agak rumit mendirikan LBH. Sebab akan diverifikasi untuk akreditasinya. Tim akreditasi akan menilai dari rekam jejak LBH tersebut. Karena berkaitan juga dengan pendanaan. Jika tidak ada pendampingan, LBH bisa melakukan kegiatan berkaitan, seperti sosialisasi hukum.

Sebab setiap produk hukum harus melalui tahapan, salah satunya sosialisasi. Bantuan hukum diberikan dalam perkara pidana umum, dan perdata yang berkaitan perkawinan atau sengketa lahan. “Hukum bisa menindas jika diperlakukan tidak adil. Tidak ada pengecualian dalam hukum,” tegas Erika Siluq yang berasal dari Kabupaten Kutai Barat.

Mahasiswa asal Kutai Barat, mempertanyakan pengalaman keluarganya dalam berperkara. REVANDI/KABARKUBAR.COM

Maida, seorang mahasiswa asal Kubar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menanyakan pengalaman keluarganya saat berperkara. Ketika itu, orang tuanya memenangkan perkara sengketa lahan dan menerima ganti rugi dari salah satu perusahaan tambang batubara. Namun kemudian ada oknum penegak hukum yang meminta imbalan. “Apakah itu dibenarkan? Padahal kami terima ganti rugi jauh lebih kecil dari yang lain,” katanya.

“Bisakah saya membentuk LBH, meski bukan latar belakang hukum. Apa saja yang disiapkan ? Apakah ketika ada korban hamil di luar nikah, apakah bisa meminta pendampingan hukum ?,” tanya seorang mahasiswi.

Menurut Erika Siluq, dalam konteks sudah menang perkara, jika dimintai imbalan itu tergantung kesepakatan. Proses hukum diakuinya banyak memakan biaya. Jika dari awal ada kesepakatan antar pihak, sah saja. Apalagi dalam perkara perdata yang melibatkan banyak pihak. “Kita bisa berikan imbalan sebagai ucapan terima kasih. Jika tak sepakat, semacam dipalak atau dipukul, oleh siapapun tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengakui, masyarakat tahunya LBH itu gratis. Padahal dalam prosesnya, ada uang transportasi, uang berkas dan hal lainnya. Ada hak dalam hukum yang bisa dipakai atau tidak.

“Apapun persoalan hukum, boleh mendapat bantuan hukum. Bisa nanya-nanya soal hukum langsung pada saya lewat FB atau IG,” pungkas Erika. #Revandi

Komentar

comments