Lengkapi Bukti Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Jaksa Geledah Kantor Notaris di Busur

27 views

2 Tersangka Telah Ditahan Pekan Lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, memimpin Tim Penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor notaris di Kabupaten Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat melakukan penggeledahan salah satu Kantor Notaris di Kubar, Rabu 25/10/2017 siang tadi. Meski berupaya tertutup, aksi Tim Penyidik Kejari Kubar tidak bisa disembunyikan dari publik. Salah seorang warga Kubar yang sedang menunggu proses pendirian badan hukum, menghubungi KabarKubar.

“Ini lagi ada Jaksa di kantor notaris, kayaknya lagi menggeledah. Dan ada yang pakai baju rompi, bertulis Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi,” ujar pria yang merupakan Konsultan Teknik, melalui pesan Whatsapp dengan mengirim foto-foto saat penggeledahan.

Berselang 30 menit, sejumlah Jaksa keluar dan tampak Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, Kasi Pidum Yogi dan Kasi Datun Indra. “Ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima 3 yayasan pendidikan senilai Rp 18,5 miliar,” ujar Syarief saat dicegat hendak meninggalkan parkiran kantor notaris di Jalan Awang Long Senopati, Kecamatan Barong Tongkok itu.

Penyidik Kejari Kubar memeriksa sejumlah buku pada staf Notaris. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ditanya apa saja yang didapat atau dibawa dari kantor notaris tersebut, Syarief enggan berkomentar banyak. “Saatnya nanti pasti kami buka ke publik, dan rekan-rekan wartawan boleh memberitakannya lebih lengkap. Sabar dulu ya, kasus ini masih kami dalami,” katanya.

Pantauan KabarKubar, hanya Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar yang mencantumkan Akta Notarisnya di papan nama lokasi. Yaitu Notaris Ivarina Victorya Kamaludin SH MKn, dengan Akta Notaris Nomor 41, tanggal 31 Januari 2009. Sedangkan
Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, dan Sekar Alamanda, hanya menulis alamat lokasi di plang.

Dari 3 yayasan penerima dana hibah senilai Rp 18,5 miliar, hanya Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar yang mencantumkan badan hukum di papan nama. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Berita sebelumnya, 2 tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari APBD Provinsi Kaltim tahun 2013 senilai Rp 18,5 miliar telah ditahan Kejari Kubar. Usai diperiksa selama 6 jam, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda, Senin 16/10/2017 sekira pukul 16.45 Wita. Meski sudah menahan 2 tersangka, Jaksa tetap melakukan pendalaman perkara dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim itu.

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejari Kubar berlangsung lebih dari 30 menit. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Menurut Kajari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, tersangka TSS dan F dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah diperiksa sejak jam 10 pagi, akhirnya diputuskan untuk menahan keduanya. “Kami punya pertimbangan untuk menahan kedua tersangka, dan kewenangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, Selasa 17/10/2017.

Dijelaskannya, kedua tersangka dimintai keterangannya di Gedung Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kaltim. Saat pemeriksaan, kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum masing-masing. Burhan Rang Reng untuk TSS, dan Denni Silalahi mendampingi F.

“Kita optimis saja, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru. Kami masih mendalami keterangan saksi lainnya,” tegas Johansen Silitonga, saat disinggung akhir dari kasus yang jadi perbincangan hangat di Kubar.

Penyidik menduga terdapat dua bentuk penyimpangan. Yakni, semua yayasan itu dinilai tidak layak menerima bantuan dan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Informasi dihimpun KabarKubar dari berbagai sumber, ketiga yayasan itu dimiliki Thomas Susadia Sutedjowijaya. Ia seorang akademisi bergelar profesor dan pemilik STIENAS Colorado Samarinda. Namun, masing-masing yayasan diketuai oleh orang lain dan berbeda. Salah satunya, atas nama seorang PNS di lingkungan Pemkab Kubar, berinisial D.
Tersangka lainnya, adalah Faturrahman. Ia adalah Kepala Bidang di Disdik Kaltim yang memberi rekomendasi untuk 3 yayasan pendidikan itu. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments