Mahulu Tidak Mau Kecolongan, Ini Pengaturan Akses Atas Instruksi Bupati

1032

Masa Buka 7 Hari dan Tutup 14 Hari

Pemeriksaan di Posko Covid-19 Simpang RTC di Kampung Data Bilang Kecamatan Long Hubung menjadi salah satu gambaran pengawasan ketat yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sejak wabah corona melanda Indonesia. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Berakhirnya 14 hari masa pembatasan wilayah yang diterbitkan sejak 30 April 2020 lalu, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh kembali memberi instruksi. Tujuannya, melindungi masyarakat Mahulu dari terpapar wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Instruksi ditujukan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dimulai Senin, 18 Mei 2020 hingga 26 Juli 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, meminta masyarakat memahami aturan tersebut. Demi kebaikan bersama dalam upaya memutus penyebaran Covid-19. “Kita bersyukur Mahulu belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kita berharap begitu seterusnya, hingga wabah ini lenyap,” katanya kepada KabarKubar pada Selasa, 19 Mei 2020.



Menurut Dokter Teguh, kebijakan Bupati Mahulu terbaru itu berhubungan dengan berakhirnya Instruksi Bupati Mahulu Nomor: 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020. Adapun kebijakan terbaru adalah Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020. Tentang Pengaturan Akses Ke Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Covid-19.

“Jadi dibuat sistem buka tutup. Dibuka tujuh hari dan ditutup 14 hari, agar ada pemulihan bagi masyarakat. Ini berlaku untuk arus masuk dari luar wilayah Mahulu saja,” tegasnya.

Instruksi Bupati Mahulu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada kepala instansi atau lembaga pemerintahan, camat dan petinggi. Juga pimpinan perusahaan milik swasta maupun negeri, pimpinan organisasi serta masyarakat luas. Isinya sebagai berikut:

1. Menerapkan Sistem Buka Tutup Sementara bagi akses menuju ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, baik melalui darat maupun sungai secara bergiliran dengan ketentuan Masa Buka satu minggu dan Masa Tutup dua minggu terhitung sejak tanggal 18 Mei 2020;

2. Masa Buka adalah masa dimana semua orang diperbolehkan masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu melalui pemberian izin yang sudah ditetapkan, dengan ketentuan Tata Cara Pemberian Izin pada Masa Buka sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instruksi ini;

3. Masa Tutup adalah masa dimana semua orang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu kecuali orang-orang yang melakukan tugas-tugas penting dan strategis dan atau dengan izin khusus dari Bupati (selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mahakam Ulu). Dengan ketentuan Tata Cara Pemberian Izin pada Masa Tutup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instruksi ini;

4. Pada Masa Buka dan Tutup, moda transportasi sungai dan darat tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, kecuali yang mendapat izin khusu dari Bupati Mahakam Ulu, dengan catatan prosedur yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan yang tidak terpisahkan dari instruksi ini;

Petugas di Posko Covid-19 Simpang RTC dengan diawasi Kapolsek Long Hubung Iptu I Nyoman Darta, memeriksa kesehatan seorang pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

5. Jadwal Masa Buka dan Tutup bagi akses menuju ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu untuk sementara ditetapkan sebagai berikut:
a. Tanggal 18 Mei-24 Mei 2020 adalah Masa Buka
b. Tanggal 25 Mei-7 Juni 2020 adalah Masa Tutup
c. Tanggal 8 Juni-14 Juni 2020 adalah Masa Buka
d. Tanggal 15 Juni-28 Juni 2020 adalah Masa Tutup
e. Tanggal 29 Juni-5 Juli 2020 adalah Masa Buka
f. Tanggal 6 Juli-19 Juli2020 adalah Masa Tutup
g. Tanggal 20 Juli-26 Juli adalah Masa Buka

6. Jadwal Masa Buka dan Tutup selanjutnya mengikuti pola yang sama untuk periode-periode berikutnya;



7. Instruksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Mahakam Ulu yang bepergian di dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;

8. Pengawalan terhadap instruksi dilakukan secara berjenjang oleh seluruh aparat Pemerintah Kabupaten, aparat Pemerintah Kampung didampingi aparat penegak hukum;

9. Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pelaku perjalanan maupun petugas dan aparat (Petugas Tim Gugus Tugas Covid-19 di semua lini) terhadap pelaksanaan instruksi ini, maka akan dikenakan sanks/hukuman, sebagai berikut:
a. Bagi ASN/TNI/POLRI/Anggota DPRD akan diberikan sanksi oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Bagi Pengguna Moda Transportasi Sungai dan Darat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV instruksi ini;
c. Apabila terjadi pelanggaran berulang-ulang oleh oknum yang sama, maka akan dijatuhkan sanksi hukuman yang lebih berat

Kebijakan terbaru ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan rasa tenang. Meski perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda terdengar lebih baik. “Instruksi ini dijalankan sambil dievaluasi lagi,” kata Dokter Teguh. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments