Maksud Hati Pergi Mancing, Penodong Satpam Klinik Purai Ngeriman Ini Diringkus Buser

8 views

Pernah Menodong di Beberapa Lokasi dan Terancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti tindak kejahatan yang diamankan dari SB. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Berakhir sudah aksi SB. Pria kelahiran Balikpapan 36 tahun lalu ini dibekuk Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat pada Rabu, 10 Juni 2020 siang. Ia mengakui kejahatannya di beberapa lokasi. Salah satu korbannya, Marianus Emanuel, yang kehilangan dua telepon genggam karean ditodong dengan sebilah badik.

Kejadiannya pada Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 03.55 Wita. Dini hari itu Marianus bertugas sebagai Satuan Pengamanan atau Satpam di Klinik Purai Ngeriman, Jalan Naras Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Ia mendengar suara motor menghampiri pelayanan kesehatan tersebut.



Saat dicek, tidak ada orang. Marianus pun melanjutkan kegiatan di Pos Jaga sambil menonton film lewat aplikasi YouTube sampai ketiduran. Korban terbangun kembali karena mendengar suara orang mengambil sesuatu. Ternyata pelaku sudah masuk ke Pos Jaga dan mengambil satu unit handphone merk Vivo Y91 di atas kasur.

“Pelaku menodongkan senjata tajam berupa badik dan mengancam korban agar segera menyerahkan barang pelaku lainnya. Marianus pun menyerahkan satu unit handphone lagi merek Samsung J1 Gemini,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satreskrim Polres Kubar, Iptu H Iswanto pada Kamis, 11 Juni 2020.

Setelah mendapatkan barang hasil menodong itu, SB mengancam Marianus agar tidak melapor ke pihak berwajib. Kartu atau SIM Card yang ada di handphone tidak dibawa, tapi dikembalikan kepada korban. Karena rugi senilai Rp3,1 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubar.

“Tim Buser kami berupaya keras mencari pelaku ini. Karena korban tidak mengenal, dan hanya ingat ciri-ciri pelaku yang bertubuh gempal,” jelas Iptu Iswanto.

Atas laporan Marianus yang tercatat sebagai warga RT 4 Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Tim Buser Satreskrim Polres Kubar menyusuri berbagai tempat. Rabu, 10 Juni 2020 siang, seseorang diketahui memegang salah satu handphone milik korban. Tepat di depan Bandara Melalan, Kampung Gemuhan Asa atau biasa disebut Bohoq.

Saat ditanya dari mana dapat telepon genggam itu, diakui diberi seorang temannya. “Tiba-tiba pelaku muncul, dan ditunjuk oleh pemegang handphone itu. Saat itu pelaku mau pergi memancing ikan, langsung kami tangkap,” beber Iptu Iswanto yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Penajam Pasir Utara.



“Pelaku ini pemain (orang yang biasa melakukan tindak kejahatan). Ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Usai berbuat, pelaku tidak pergi jauh, hanya berkeliaran di Kubar. TKP terakhir itu malah hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Simpang Raya,” imbuh Iptu Iswanto.

Enam unit telepon genggam Android diamanakan sebagai barang bukti kejahatan SB di berbagai lokasi. Termasuk badik yang digunakan menodong korbannya. Ia terancam mendekam di bui selama 12 tahun. Karena dikenakan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments