Dibawa Pakai Mobil Pickup
LONG IRAM – Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Long Iram berhasil mengamankan tersangka pencuri ternak sapi milik warga Kampung Long Iram Seberang, Kecamatan Long Iram. Tersangka berinisial RM (50), warga Kampung Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung. Ia diduga telah mencuri sapi milik warga Long Iram Seberang,” papar Kepala Polres Kutai Barat AKBP Hindarsono, melalui Kasubbag Humas Polres Kubar, AKP Sarman.
Sarman menambahkan, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa satu unit mobil jenis pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi KT 8055 NB. Kemudian tali pengikat sapi warna coklat, potongan organ sapi berupa batok tanduk, kulit dan rahang.
Kronologisnya, pada Senin 21/5/2016 sekira pukul 06.00 Wita, telah terjadi pencurian sapi milik warga Kampung Long Iram Seberang. Setelah melakukan penyelidikan, dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Polisi mencari RM. “Saat tersangka bersama barang bukti telah kita amankan,” paparnya.
Polisi terus melakukan penyidikan mendalam terkait pencurian sapi warga di kawasan itu. Atas perbuatannya, tersangka RM akan dikenai pasal 363 ayat 1e KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun. #M Imran