Mantapkan Langkah, DPD Perindo Kubar Audensi Ke KPU

3 views

Darsono : Pengurus Kecamatan Sudah 100 Persen Terbentuk

BARONGTONGKOK-KABARKUBAR.COM
Semakin memantapkan langkahnya menuju Pemilihan Umum tahun 2019, rombongan Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Indonesia Kutai Barat beraudensi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat, Selasa 1/8/2017, sekira Pukul 09.30 WIB.

“Kepengurusan Perindo di 16 Kecamatan sudah terbentuk. Di tingkat kampung atau desa sudah mencapai 65 persen. Tapi Kita berkeyakinan, secepatnya akan segera terbentuk 100 persen,” ujar Ketua DPD Partai Perindo Kubar, Darsono Edward disela audensi.

Rombongan DPD Partai Perindo Kubar tersebut terdiri dari Ketua Darsono Edward, Sekretaris
Yalen, Bendahara Priana, Ketua Pemuda Perindo Frederikus Tomi dan Ketua Kartini Perindo Yuliana serta pengurus DPD Perindo lainnya. Mereka disambut oleh Ketua KPU Kubar Fransiskus Xaverius Irianto, serta Komisioner KPU, seperti Martinus, Arkadius Hanye, Johanes, Suhaini, Sekretaris KPU Kubar Syamsuniq serta staf KPU Kubar lainnya.


“Kita beraudiensi ke KPU ini meminta penjelasan atau bertukar pikiran serta menanyakan ketentuan apa yang harus kita penuhi lagi, sesuai UU yang berlaku. Kita tidak akan melakukan kegiatan yang berseberangan dengan ketentuan tahapan Pemilu,” tegas Darsono.

Dalam audiensi tersebut, Darsono menyampaikan kepengurusan Partai Perindo, Ia juga menanyakan terkait verifikasi administrasi dan faktual. Kepada KPU Kubar, Darsono juga menyinggung apa saja persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan Partai Perindo serta kapan tahapan semua itu dilakukan. “Kita sangat optimis, DPD Partai Perindo Kubar akan lulus verifikasi administrasi dan faktual,” sebutnya.

Ketua KPU Kubar Fx Irianto menyampaikan, tahapan verifikasi administrasi dan faktual KTA akan dilaksanakan sekitar Oktober 2017. Diterangkannya, dalam verifikasi nanti kelengkapan kepengurusan partai dari tingkat kecamatan dan desa akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual.

“Kepengurusan tidak bisa ganda atau ada tertera di partai lain. Jika sebelumnya, salah satu pengurusnya merupakan pengurus partai lain, agar segera membuat surat pengunduran diri,” katanya. Irianto menambahkan, selaku Penyelenggara Pemilu, KPU Kubar tidak boleh menjadi pengurus atau terlibat partai manapun. Jika ada dirinya tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkannya.

Aturan saat ini, Parpol peserta Pemilu diharuskan memiliki kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan. Selain itu, pengurus parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. “Perihal data pemilih dan sosialisasi UU Pemilu sangat penting dilaksanakan. Sehingga masyarakat dapat memahaminya. Kami pun selaku penyelenggara Pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik,” pungkas Martinus, Komisioner KPU Kubar Divisi Perencanaan Dan Data.
Reyber Benhouser Simorangkir


Komentar

comments