Kemungkinan Bertambah Tersangka Baru

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Sendawar terus melakukan pendalaman pada kasus dugaan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar. Pagi ini, Kamis 27/7/2017, bekas Direktur Utama dan Bendahara rumah sakit tersebut diperiksa sekitar 3 jam di Kantor Kejari Sendawar. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proyek yang diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.
Selaku Dirut RSUD HIS pada tahun 2012 dan 2013, Sukwanto, diperiksa Jaksa Togi Andiawan Sagita, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sendawar. Datang mengendarai mobil Daihatsu Terrios warna silver, Sukwanto didampingi Kuasa Hukumnya, Lirin Colen Dingit. Mengenakan kemeja batik tangan panjang berwarna abu-abu, pria yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat, diperiksa sekitar 3 jam lebih. Ia keluar dari ruangan Tim Jaksa Penyidik dan bergegas meninggalkan Kejari Sendawar, pukul 12.40 Wib.
Di waktu yang sama, Seri Ana Neni juga tiba untuk diperiksa oleh Indra Rivanni, yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sendawar. Wanita yang saat proyek bernilai kontrak Rp 3,35 miliar itu dilaksanakan, menjabat Bendahara atau Pemegang Kas. Ia sejam lebih dulu selesai diperiksa. Sekitar pukul 11.30 Wib telah keluar dari ruangan Kasi Datun dan beberapa saat dijemput mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik.
“Benar keduanya kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD HIS,” aku Kepala Kejari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi, di ruang kerjanya.
Menurutnya, Sukwanto dan Neni dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap lebih dalam perkara dugaan korupsi yang telah ditetapkan 2 tersangka. Bahkan kedua tersangka itu telah ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sempaja, Kota Samarinda. “Keduanya punya peran penting dalam proyek pengadaan alkes itu. Itu sebabnya kami panggil,” jelas Kajari.
Ditanya kemungkinan keduanya dijadikan tersangka dalam kasus itu, Syarief enggan berspekulasi. “Lihat saja nanti. Jika memang ditemukan cukup bukti, ya bisa jadi tersangka. Jaksa tidak mau gegabah menentukan status hukum seseorang, terlebih dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Seperti diketahui dua tersangka telah ditahan Kejari Sendawar, Jumat 21/7/2017. Yakni inisial A yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, dan S selaku perantara pada proyek yang diadakan tahun 2012 lalu itu. Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ada 3 alasan yang mendasari penahanan tersebut. Yakni kekuatiran para tersangka akan melarikan diri, dan agar tidak menghilangkan barang bukti. Juga kemungkinan untuk mengulangi perbuatannya.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, Syarief mengaku Tim Penyidik Kejari Sendawar masih mendalami kasus ini. Secepatnya akan dilakukan proses Penyidikan semaksimal mungkin. Agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Jika dalam proses penyidikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, selama alat bukti cukup,” tegas Kajari Sendawar yang memberi keterangan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Johansen Parlindungan Saputra Silitonga.
Proyek tersebut bernilai kontrak total Rp 3,35 miliar yang berasal dari dua sumber. Yakni Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan, dan Rp 950 juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Keduanya ditampung dalam tahun anggaran 2012.
Ditambahkan Johansen Silitonga, ada 24 item alkes yang harganya diduga tidak sesuai. Masing-masing 12 item barang dalam dua anggaran tersebut. Seperti ranjang, matras, inkubator dan sejumlah barang lainnya, untuk keperluan penanganan medis di RS HIS. “Indikasi perbuatan melawan hukum ditemukan dari penggelembungan harga barang-barang tersebut,” kata Johansen yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini.
Informasi yang dikumpulkan KabarKubar.com dari berbagai sumber, dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD HIS dilakukan cukup rapi. Dilaksanakan oleh dua perusahaan, yakni PT Indotaqwa untuk sumber dana DAK, dan PT Sasana Tiara Mas dari dana BLUD. Namun, kontraktor pelaksana sangat tersembunyi. Sehingga tidak ada yang mengaku kenal dengan pelaksana pengadaan dari dua perusahaan tersebut. “S ini bertindak sebagai perantara atau broker. Makanya kita dalami lagi untuk mengejar tersangka lainnya,” aku Kajari Sendawar, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sonny Lee Hutagalung