Masih Ingkar Janji dan Pernah Didenda Adat, PT MKB Bakal Didemo Besar-besaran

121 views

Ancam Tarik Kembali Lahan Petani Plasma Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Tetua adat melaksanakan ritual adat Dayak di lokasi demo pada Selasa, 24 Maret 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama akan didemo kembali. Para pemilik lahan yang dikelola anak perusahaan First Resources dan Fangiono Grup itu dinilai masih ingkar janji. Demonstrasi dengan kekuatan massa besar telah disiapkan sebagai aksi unjuk rasa lanjutan.

“Harga diri dan martabat kita sebagai orang Dayak yang beradat diinjak-injak, disepelekan, disemena-menakan. Kita tidak boleh membiarkan ini terjadi. Saya anggap ini sudah masuk ranah menyepelekan orang awam, pribumi di sini,” tegas Manar Dimansyah Gamas pada Selasa, 9 Juni 2020.



Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat ini mengatakan, para pemilik lahan telah menyampaikan tuntutannya dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu. Kemudian ada pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar pada Jumat, 7 Februari 2020. Hanya saja kesepakatan dalam mediasi di Aula Mako Polres Kubar itu tidak jelas arahnya.

“Belum ada kesepakatan jelas. Bagaimana bisa, karena orang MKB yang hadir di mediasi itu tidak bisa ambil keputusan,” ungkap Manar Dimansyah yang adalah Wakil Ketua Perkumpulan Petani Plasma Sejahtera (P3S) Kubar.

Koordinator Manager Fangiono Group dan First Resources Group, Suprianto, menjalani ritual adat Dayak pada Rabu, 25 Maret 2020 di Kampung Sekolaq Darat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ia melanjutkan, para pemilik lahan kemudian berdemo lagi pada Selasa, 24 Maret 2020. Aksi demo damai itu dilakukan di jalan produksi areal MKB yang masuk di wilayah Pulau Pipit, Kampung Mendung Kecamatan Muara Pahu. Aksi demo yang disertai ritual adat suku Dayak itu menunjukkan sikap atas kekecewaan masyarakat adat sebagai warga adat.

Saat demo disertai ritual adat tersebut, Manajemen MKB dinilai melakukan pelanggaran. Sehingga dikenakan sanksi berupa denda adat oleh Tetua Adat Dayak. Suprianto sebagai Koordinator Manager Fangiono dan FR Group harus menjalani ritual dengan denda adat sebanyak 10 Antang yang bernilai Rp4 juta.

Penerapan sanksi adat disaksikan Kepala Adat Besar Kecamatan Sekolaq Darat, Yurang, dan Humas FR dan Fangiono Group, Sunahosi Lase. Dihadiri Kasat Intelkam Polres Kubar, AKP Gde Dharma Suyasa dan sejumlah perwakilan P3S Kubar.

Personel Polres Kubar yang dipimpin langsung Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, bersiap mengamankan jalannya aksi unjuk rasa oleh para pemilik lahan dan petani plasma di PT Maha Karya Bersama pada Selasa, 24 Maret 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Denda adat di Kampung Sekolaq Darat, tanggal 25 Maret. PT MKB melanggar tuhing (larangan berkegiatan di lokasi tertentu), mereka mengaku dan bayar kesalahannya,” imbuh Elvin Eriadam, Ketua P3S Kubar yang turut hadir.

Adam menjelaskan, kesepakatan pada acara adat itu, akan diadakan kembali pertemuan di Mako Polres Kubar. Agar ada penyelesaian persoalan antara petani plasma dan MKB. “Belum ada pertemuan lanjutan, karena Pak Kapolres (Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra) minta sabar dulu. Tunggu corona reda katanya,” katanya.

Pesan Kapolres Kubar, lanjut Adam, pihaknya akan mengundang pimpinan tertinggi MKB yang bisa mengambil keputusan. Juga Bupati Kubar dan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan Dan Koperasi, Dinas Perkebunan, serta Kantor Pertanahan untuk duduk bersama. “Kita akan perjuangkan, sampai PT ini (MKB) membayar hak kita yang dibodohi. Bukti perjanjian ada, mau bawa ke mana dia (MKB),” tegasnya.

Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat yang juga Wakil Ketua Perhimpunan Petani Plasma Kubar, Manar Dimansyah Gamas, mengikuti ritual adat pada Rabu, 25 Maret 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Saat pertemuan kedua di Polres Kubar, tambah Adam, Ali Hanafiah selaku Manager Plasma MKB menyebut uang yang diberikan Rp50 ribu itu bukan dari SHU. Tapi sekedar wujud empati kepada petani plasma. “Alasannya perusahaan belum untung, uang itu dikasih karena kasihan petani plasma saja,” jelasnya terkait kesimpulan pertemuan pada Kamis, 24 Februari 2020 itu.

Pemicu demo, kata Manar Dimansyah lagi, karena dinilai ada kesengajaan dan tindakan pembodohan dari Manajemen Fangiono Group. Khususnya kompensasi Rp50 ribu perhektar yang diberikan perusahaan kepada petani plasma. Hal itu dianggap tidak tepat jika dikatakan sebagai sisa hasil usaha atau SHU.



Demikian juga soal koperasi petani plasma yang tidak diketahui kapan, dimana dan siapa membentuknya. Sehingga disebut hanya akal-akalan untuk melengkapi struktur atau pola kemitraan, bukan dari nafas koperasi itu sendiri. “Bukankah yang kita nuntut adalah kesetaraan. Sebagaimana kesepakatan awal, hanya duduk manis dapat menikmati hasil. Di tempat lain bisa Rp700 ribu bahkan Rp1.000.000 perhektar. Itu makanya kami demo,” katanya.

Para petani plasma juga meminta MKB, agar menepati perjanjian hak plasma dengan pola kerja sama bagi hasil 80 : 20 persen. “Apabila tidak dipenuhi, kami akan me-review ulang dan minta lahan kembali ke petani plasma,” pungkas Manar Dimansyah. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments