Masuki Rumah Saat Subuh, Mantan OB Grapari Telkomsel Gondol 20 HP dan 1 TV

3 views

Hasil Curian Biasa Dijual di Acara Botor Buyang

Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat saat merilis penangkapan CRS (28), yang melakukan pencurian di berbagai lokasi dengan barang bukti 20 telepon selular berbagai merek dan jenis, serta satu unit televisi flat merek LG ukuran 32″. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Seakan tanpa penyesalan, CSR menuturkan caranya melakukan pencurian di sejumlah lokasi atau tempat kejadian perkara. Setidaknya 20 telepon genggam berbagai merek dan jenis berhasil dicurinya dengan memasuki rumah warga, dan sejumlah motor yang terparkir. Bahkan satu unit televisi flat ukuran 32” merek LG juga digondolnya dari Pos Penjagaan Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat.



“Saya masuk rumah yang tidak terkunci pak. Dan kalau pas ada HP (Handphone) yang ditinggal dalam saku motor di parkiran. Kalau tivi itu saya ambil di Pos Dewan,” kata CSR kepada Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat, Selasa 18/12/2018 di Ruang Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kubar.

Pemuda berusia 28 tahun yang tercatat sebagai warga Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung ini mengaku tidak memaksa memasuki rumah yang terkunci. Namun hanya masuk jika pintu atau jendela tidak terkunci. “Biasanya waktu subuh, langsung masuk ke kamar dan ambil HP. Kalau ambil tivi saya bawa motor sendirian,” ungkap CRS yang mengaku pernah bekerja sebagai OfficeBoy di Grapari Telkomsel di Melak, periode 2013-2015.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Kade Sutha Astama, tersangka yang sudah meresahkan masyarakat ini ditangkap pada Rabu12/12/2018 pagi. Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan HP Samsung Galaxi V dan Zenfone. Kemudian Tim Buru Sergap Satreskrim pun berhasil menangkap CRS di kawasan Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok.

Polisi mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan Handphone dan KTP untuk datang ke Polres Kubar, agar bisa mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan. 
SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

“Saat digeledah badannya, di tas pelaku ini ditemukan dua KTP, tiga kartu ATM, satu Kartu Keluarga Sejahtera milik orang lain dan juga beberapa handphone,” bebernya melalui Kepala Unit I Satreskrim Polres Kubar, Inspektur Polisi Tingkat Dua Muhammad Syafi’i.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di lima TKP. Yakni dua lokasi di Jalan H Nurdin Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak, Jalan KH Dewantara dan Mentiwan di Kelurahan Melak Ulu, serta Jalan Sendawar Raya Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok.

“Pelaku menjual barang curiannya rata-rata Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per unit. Kebanyakan dijualnya di tempat acara adat Botor Buyang. Makanya pembeli tidak tahu itu barang curian, karena pelaku mengaku itu barang hasil gadaian orang yang kalah main Botor,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari hasil pencurian dilakukan CRS, digelar di Ruang Unit I Satreskrim Polres Kubar, Selasa 18/12/2018. 
SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Ipda M Syafi’I meminta bagi siapa saja yang merasa kehilangan telepon selularnya untuk mendatangi Satreskrim Polres Kubar. Barangkali dari 20 HP yang dicuri CRS, adalah milik warga. Syaratnya, dengan membawa kelengkapan HP berupa kotak dan kwitansi pembeliannya. Atau lainnya yang bisa membuktikan jika HP tersebut adalah miliknya. “Sedangkan tivi belum sempat terjual, meski telah ada yang menawar untuk membelinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, CRS yang lahir di Samarinda ini dikenakan Pasal 363 KUHP yang berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. #SonnyLee Hutagalung

Komentar

comments