Mau Jual Sabu di Busur, Eh Malah Diborgol Polisi

3 views

Diduga Sabu Dikendalikan dari Lapas Tenggarong

DJ saat diringkus oleh dua anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat di Jalan M Yamin, RT 12 Kelurahan Barong Tongkok pada Senin, 1 Juni 2020. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
DJ tidak menyangka ia akan ditangkap Polisi di siang bolong. Senin, 1 Juni 2020 sekira pukul 13.05 Wita, saat mengendarai motor Honda Beat warna hitam, pria berusia 38 tahun ini diringkus. Darinya didapati barang bukti diduga narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram. Diakui barang haram tersebut didapat dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong.

Bermula saat DJ melintasi kawasan Busur, tepatnya di Jalan M Yamin RT 12, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok. Ketika ia berhenti di depan sebuah toko penjual pulsa dan jasa pengiriman uang, Polisi langsung menyergap.



“Anggota kami sudah mengintai, dan sempat dia dua kali mondar-mandir sambil bertelepon. Ketiga kali dia datang lagi, anggota segera menangkapnya,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Darwis Yusuf pada Senin, 8 Juni 2020.

Dibeberkan Kasat Resnarkoba, DJ tidak menyadari orang yang dicarinya sampai mondar-mandir adalah Polisi. Ia berniat mengantarkan pesanan Sabu seberat 0,5 gram yang dijual seharga Rp1.000.000. Tersangka yang beralamat di RT 6 Kelurahan Simpang Raya itu sempat melempar telepon genggamnya ke aspal. Handphone merek Samsung warna hitam itu pun tercerai berai.

“Sudah janjian di situ (tempat kejadian perkara). Waktu kita akan tangkap, dia melempar barang bukti dan handphone di tangannya. Anggota sempat melihat, segera mengambil handphone itu. Satu poket diduga Sabu yang dibungkus potongan plastik warna kuning pun ditemukan,” katanya.

Pengakuan DJ, ia menerima upah Rp50 ribu untuk mengantarkan pesanan Sabu kepada pembelinya. Sabu itu didapatnya dari seseorang yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Tenggarong.



“Tersangka ini sudah lama menjadi Target Operasi. Kebetulan ia menawarkan Sabu, anggota siap di lokasi janji bertemu. Kebetulan dia parkir mau transfer duit hasil transaksi lainnya lewat BRI Link, langsung kita tangkap,” pungkas Iptu Darwis Yusuf.

Pria berperawakan kecil dengan tinggi sekitar 156 centimeter ini terancam menjalani hari-harinya di penjara selama 15 tahun. Karena ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments