Ada Sanksi Jika Melanggar Aturan Amdal

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Manajemen PT Manor Bulatn Lestari atau MBL, siap melaksanakan niat bisnis mereka untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Kutai Barat. Namun, perusahaan pertambangan batubara ini lebih dulu menyampaikan rencana-rencana mereka. Paparan itu disampaikan di hadapan Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Teknik Tambang MBL, Wesley Siregar memaparkan soal eksplorasi, sumber daya dan cadangan, konstruksi, operasi penambangan, serta pemasaran dan pengapalan. Termasuk masalah lingkungan, keselamatan pertambangan, tenaga kerja dan pelatihan, serta pengembangan masyarakat yang mencakup Corporate Social Responsibility atau CSR. Terakhir adalah soal keuangan. MBL berharap dapat membangkitkan ekomoni masyarakat, serta turut membangun Kubar semakin berkembang dan maju.
“Kami akan melapor kepada pimpinan agar arahan-arahan dari wakil bupati dan dinas terkait dapat ditindaklanjuti. Sehingga MBL dapat berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat dan pemerintah,” kata Wesly Siregar, saat Persentase Kegiatan Penambangan, Pengelolaan Lingkungan dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat, Selasa 8/5/2018.
Dalam pemaparan di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar itu, Wabup mengingatkan agar dalam tahap kontruksi atau pembangunan memerhatikan dampak lingkungan sekitar. Juga masyarakat di sekitar areal yang akan ditambang dengan menginfetarisasi daerah di sekitarnya. “Kami berharap CSR dan kemandirian masyarakat sekitar areal penambangan dapat dibantu. Dan bisa mandiri dalam kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan,” pesan Edyanto Arkan, seraya meminta setiap penyusunan rencana kerja dipaparkan. Agar bisa dijadikan acuan untuk paparan kembali di Provinsi Kaltim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kubar, Mobilala meminta rekrutmen tenaga kerja lokal dapat melengkapi syarat dan prosedur yang kemudian dilaporkan ke disnaker. Yang selanjutnya akan ditindaklajuti dan disosialisasikan kepada masyarakat yang mencari pekerjaan. “Perusahan wajib melakukan pemagangan atau pelatihan kepada pencari kerja untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Terkait Tenaga Kerja Asing, harus melengkapi izin atau dokumen legal. Hal ini menyangkut penanaman modal asing yang datanya belum lengkap masuk ke Disnaker. Dinas juga mewajibkan ada pendamping untuk tenaga kerja lokal atau warga negara Indonesia. Untuk mendapatkan transfer ilmu dan teknologi dari TKA. “Sehingga pada saat selesai proses tersebut, dapat digunakan oleh tenaga kerja lokal yang ditunjuk,” ungkap Mobilala.
Pesan senada juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, H Uripan. Ia menyebut masyarakat, perusahaan dan pemerintah adalah mitra. Harus intens menyosialisasikan visi dan misi terkait lingkungan hidup di sekitar areal penambangan. Karena banyak perusahaan tambang di Kubar yang tidak konsisten terkait lingkungan hidup. “Dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) MBL agar dipelajari dan diperhatikan oleh perusahaan. Apabila selama tiga tahun tidak ada laporan, maka dikenakan sanksi,” ujarnya.
Mohon pihak perusahaan memerhatikan dampak lingkungan terkait air, debu dan udara serta kebersihan di sekitar area penambangan,” imbuh Kepala Dinas Kesehatan Kubar, Aliman.
Hadir juga dalam presentasi MBL itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setkab Kubar, Abimail dan Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Rakhmat. #Lilis Sari/Advertorial