Modus Minta Sumbangan, Camat dan Kadis Ikut Ditipu

BARONG TONGKOK – Momen Pilkada telah usai, tapi masih ada saja orang yang memanfaatkan situasi politik di Tanaa Purai Ngeriman. Rasa was-was para Abdi Negara yang berlebihan, dijadikan dua warga Kota Tenggarong untuk meraup rupiah. Tidak tanggung-tanggung, puluhan juta diraih Rahmad Asrani Harden (34) dan Sadikin (41), warga Jalan Slentreng Kelurahan Loa Ipuh Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Berbekal map dan sejumlah berkas, keduanya mendatangi sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Kutai Barat. Isinya, proposal pelaksanaan syukuran atas kemenangan bupati terpilih Kubar. Dalam proposal tertulis bahwa acara tersebut akan diadakan di Kampung Muara Siram Kecamatan Bongan. “Mereka menemui calon korbannya dengan mengatasnamakan tim sukses bupati terpilih,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Triyanto.
Triyanto membeberkan, kedua tersangka tiba di Kubar sejak 20 Juni 2016 lalu. Tidak kurang dari 20 PNS yang telah ditipu, terdiri dari kalangan kepala dinas dan camat di Kubar. Tiap orang memberikan ‘sumbangan’ dengan nilai bervariasi. Terkecil senilai Rp 200 ribu dan paling banyak seorang menyerahkan Rp 1,5 juta. “Dari korban yang ditipu, tersangka mendapatkan puluhan juta rupiah,” jelas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pasir Penajam Utara ini.
Kedua tersangka, imbuh Triyanto, diamankan di rumahnya oleh anggota Polres Kubar pada 28 Juni 2016 sekira pukul 16 00 Wita. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti. Antara lain, berupa dua stempel, satu buku proposal lengkap dengan daftar penyumbang dana atau korban penipuan, uang Rp 800 ribu, serta satu unit motor beserta STNK milik tersangka. “Uang yang didapat dari penipuan tersebut puluhan juta, tapi yang dapat diamankan Rp 800 ribu. Sisanya diakui tersangka telah dihabiskan untuk kebutuhan keluarga dan sekolah anaknya,” ungkapnya.
Saat ini Rahmad dan Asrani mendekam di ruang tahanan Polres Kubar untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka tersebut dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan diancam hukuman 4 tahun penjara. #Sonny Lee Hutagalung