Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Wanita Diduga Penjual Sabu di Ngenyan Asa

5 views

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan IK (45). SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Indah namanya, tapi kelakuannya buruk. Bagaimana tidak, wanita yang lahir tepat di hari pertama tahun 1972 ini kedapatan mengonsumsi narkoba janis sabu. Tidak itu saja, ternyata dia memiliki barang haram itu seberat 8 gram yang akan dijualnya. Ia diringkus di Kampung Ngenyan Asa, setelah polisi lebih dulu menangkap kaki tangannya, TYAZ (26) alias Kebo.

Untuk menangkap Indah dan Kebo, Personel Kepolisian Sektor Barong Tongkok harus bekerja lebih keras. Terlebih sudah banyak jaringan pengedar narkoba yang diringkus jajaran Polres Kutai Barat. Jadi harus lebih tertutup dalam mengejar para penyalahguna narkoba.

Dijelaskan, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jamhari, Kebo ditangkap di seberang Gang Raja Daud, Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Senin 16/10/2017. Berdasarkan informasi masyarakat adanya penjual narkoba di kawasan tersebut, Polisi menyamar menjadi pembeli.

Barang bukti yang diamanakan Polisi dari tangan tersangka TYAZ (26). SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Sekira jam 3 sore, datanglah TYAZ mengantarkan pesanan sabu itu. Setelah menyerahkan uang senilai Rp 500 ribu, ia pun menyerahkan 1 bungkus permen Mentos berisi 1 poket narkotika jenis sabu. Sabu dari TYAZ seberat 0,2 gram. Dari tangan Kebo diamankan 1 unit telepon genggam merk Oppo warna hitam.

“Polisi yang menyamar pun langsung menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Barong Tongkok,” ujarnya melalui Kepala Polsek Barong Tongkok, Iptu Muchammad Tri Yandi Permana, Jumat 20/10/2017.

Dari keterangan Kebo, barang haram tersebut berasal dari IK alias Indah. Dan 4 petugas pun langsung menuju sebuah rumah kontrakan di Gang Daud, Ngenyan Asa. Sekira pukul 15.30 Wita, Polisi masuk ke rumah tersebut dan mendapati Indah sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar.

“Disaksikan tersangka IK, anggota kami melakukan pemeriksaan dalam kamar dan seluruh bagian rumah tersebut. Kemudian ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang setelah dibuka berisikan narkotika jenis sabu, dan IK mengaku itu miliknya,” beber Iptu Tri Yandi.

Indah pun dibawa ke Mapolsek Barong Tongkok di Kampung Rejo Besuki, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan Indah yang tercatat sebagai warga RT 2 Kampung Penawang Kecamatan Siluq Ngurai, diamankan sejumlah barang bukti kejahatannya. Antara lain, 4 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan rincian 1 poket besar dan 3 poket kecil seberat 8 gram.

Kemudian 1 buah serokan terbuat dari sedotan plastik warna kuning, 1 buah alat isap bong dari botol  minuman ringan merek My Tea Teh Olong, dan 2 bal plastik bening. Sedangkan telepon genggam ada 3 unit, yakni Samsung warna silver dengan gantungan Hello Kitty, Nokia 1187 warna biru muda dan Nokia 105 warna biru tua.

Indah dan Kebo terancam mendekam di penjara selama 15 tahun karena dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments