
Sudah TO Polisi, Dibekuk di Muara Mujan
fhghg
LONG IRAM – Petualangan Johan Iskandar, 50 tahun, terhenti setelah diringkus tiga personel Kepolisian Sektor Long Iram, Sabtu (16/5/2015). Pria yang telah menjadi target operasi polisi ini didapati membawa 3.550 butir obat terlarang jenis LL atau double L. Barang haram yang dibungkus kantong plastik warna putih itu disimpan di belakang jok mobil bak terbuka yang dikendarainya. Warga Jalan Bhayangkara (KS Tubun) Gang 04 RT 5 Samarinda Ulu ini pun digiring ke Mako Polsek Long Iram bersama mobil pick up itu sebagai barang bukti.
Diungkapkan Kepala Polsek Long Iram Ajun Komisaris Polisi Lorensius Balak, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat dan pengembangan polisi. Sekira jam 10 pagi, tiga personil Polsek Long Iram (Briptu Joko Rudianto, Bripka Lingun dan Bripka Mohammad Jais) menggelar patroli rutin di Jalan Trans Kaltim. Tepat di Simpang Tiga Jalan Tering-Mahakam Ulu, Kampung Muara Mujan Kecamatan Tering, polisi menghentikan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam merah bernomor polisi KT 8785 MS.
Saat diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang dari bak mobil yang ditutupi terpal. Tidak habis akal, anggota kemudian menggeledah bagian depan mobil dan menemukan satu kresek putih berisi 3.550 butir LL yang ditaruh di belakang jok supir. “Supir mengaku hendak menuju ke Kampung Long Gelawang (Ma’au), Kecamatan Laham Kabupaten Mahulu,” ungkap AKP Lorensius Balak didampingi Kanit Reskrim Polsek Long Iram Bripka Ribut Purnomo, Sabtu (23/5/2015) di ruang kerjanya.
Iskandar yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Long Iram mengaku membeli barang haram itu dari seorang pemuda di Kota Samarinda. Double L sebanyak 5 bal (paket) itu dibeli seharga Rp 750 ribu per bal. Obat terlarang itu akan dijual ke Mahulu, khususnya kawasan perusahaan kayu PT Ratah Timber (RTC di Kampung Mamahaq Teboq Kecamatan Long Hubung). “Saya tidak tahu barang itu narkoba, saya cuma dititipi tetangga. Katanya nanti ada yang jemput pakai motor. Saya biasa dititipi barang dan tidak enak kalau tidak dibawa,” ujarnya kepada KabarKubar.com dari balik jeruji besi ruang tahanan.
Lorensius menjelaskan, tersangka merupakan TO yang telah lama beroperasi dalam peredaran obat terlarang. Polres Kutai Barat sedang menyelidiki jaringan Iskandar. Dari mana barang haram itu didapat dan diedarkan dimana saja. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Iskandar terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. #Hendri Philip