Mulai Besok, Kubar Masuk 45 Kabupaten dan Kota Terapkan PPKM Level 4

536

Paser dan Mahulu Tetap Pengetatan dan Pengawasan Seperti Daerah PPKM Level 4

SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Kabupaten Kutai Barat kini masuk dalam daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Bersama tujuh kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, dan masuk 45 daerah di seluruh Indonesia. PPKM Level 4 ini diberlakukan sejak Minggu, 25 Juli 2021 sampai Minggu, 8 Agustus 2021.

Pemberlakuan PPKM diberlakukan secara gradual dalam empat tingkatan (Tingkat I-IV) di kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi dan Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19.

Penetapan Level PPKM untuk luar Jawa-Bali, yakni PPKM Level 4, akan diterapkan pada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi. PPKM Level 3 akan diterapkan pada 278 kabupaten dan kota di 18 provinsi. Sedangkan PPKM Level 2 akan diterapkan pada 63 kabupaten dan kota di 17 provinsi.

Berikut daftar lengkap, 45 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Hal itu diketahui Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali secara virtual oleh Pemprov Kaltim bersama Kementerian Perekonomian. Rapat diikuti secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim pada Sabtu, 24 Juli 2021.

“Awalnya tiga daerah, berarti 30 persen. Nah sekarang ada delapan dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk Level 4,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, HM Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Dijelaskan Jauhar Efendi, pemberlakuan PPKM merata di Kaltim ini seperti di Papua. Di mana gubernur setempat meminta agar seluruh daerahnya memberlakukan Level 4. Walaupun dari segi kejadian kasus dan pandemi tidak masuk.

Diberlakukannya PPKM Level 4, maka kegiatan-kegiatan non esensial di daerah itu dilakukan di rumah. “Sedangkan sektor esensial dan kritikal tetap berjalan. Namun tetap dalam pembatasan dan pengawasan ketat,” ujarnya.

 

Jika merunut pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun, hanya tiga daerah di Provinsi Kaltim yang menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau.

Regulasi itu tentang Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Didampingi Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa, Jauhar menyebutkan tinggal dua daerah yang tidak masuk Level 4. Yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu. Namun pengetatan dan pengawasan sama seperti daerah PPKM Level 4.

“Sekarang PPKM Level 4 masuk juga Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Kutai Timur,” jelas Jauhar Efendi.

Pelaksanaan skenario pengendalian tingkat mikro (berdasarkan jumlah rumah warga terkonfirmasi positif) pada RT dan pelaksanaan tugas Posko Desa atau Kelurahan tetap dilakukan di semua tingkatan PPKM.

PPKM Mikro atau Pengendalian Tingkat RT, dibagi dalam empat zona. Yakni Zona Hijau yang tidak ada rumah terpapar anggota keluarga. Zona Kuning untuk 1 sampai 2 rumah, Zona Oranye untuk 3-5 rumah dan Zona Merah untuk lebih dari 5 rumah. #Revandi

Komentar

comments