Urus Perpanjangan SIM Kadaluarsa Setelah 29 Juni 2020

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kutai Barat telah membuka kembali layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi atau SIM sejak hari ini, Selasa, 2 Juni 2020. Setelah lebih dua bulan menghentikan sementara pengurusan SIM, masyarakat Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu dipersilahkan mengurus keperluannya.
“Tapi tetap melakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019),” ujar Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satlantas Polres Kubar Iptu Edo Damara.
Dijelaskannya, selama pandemi Covid-19, ada persyaratan umum yang diwajibkan diterapkan oleh masyarakat serta Polisi. Antara lain, pemohon SIM wajib menggunakan alat penutup hidan dan mulut atau masker. Kemudian, pembatasan jumlah pemohon yang diproses dalam sehari, ditentukan dengan daya tampung ruangan.
Yang diperbolehkan masuk ruang pelayanan, tidak seperti biasanya. Namun hanya mereka yang terdaftar sebagai pemohon SIM dan sudah dilakukan cek suhu badan. Juga melakukan protokol pencegahan Covid-19.

Iptu Edo Damara mengatakan, dalam upaya pencegahan wabah corona ini, diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer sebelum masuk ruangan. Dalam berinteraksi juga diminta memastikan telah menjaga jarak.
Menurutnya, dalam pelayanan SIM ada tes kesehatan dan tes psikologi. Bisa disebut juga tes meliputi mental manusia yaitu dalam kadar emosional. “Pengantar tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang pelayanan,” ungkapnya.
Ditegaskannya, SIM yang telah habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Juni 2020, mendapatkan dispensasi perpanjangan selama pandemi Covid-19. Dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Juni 2020, dan tetap kategori proses perpanjangan.
“SIM yang masa berlakunya habis, masih bisa diperpanjang dan tidak dinyatakan mati. Batas waktu dispensasi tersebut menunggu waktu dari Korlantas Polri,” pungkas Kasat Lantas, Iptu Edo Damara. #Lilis Sari