Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ujoh Bilang-Tikah Dilimpahkan Ke Jaksa

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Penyidik Kepolisian Resor Kutai Barat melimpahkan berkas dugaan korupsi proyek senilai Rp6,98 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Proyek Pembangunan Beton Bertulang Jalan Polsek-Tikah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu itu kini menunggu kinerja moncer Jaksa Pidana Khusus. Jika terungkap, dipastikan akan ada lagi pejabat di Mahulu yang ‘menginap’ di penjara.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, penyelidikan kasus yang berlokasi di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun ini telah tuntas. Selasa 13/3/2018 lalu, berkas telah dilimpahkan ke Jaksa untuk tahap penuntutan. “Kami ingin semua kasus tindak pidana segera dituntaskan, termasuk kasus dugaan korupsi. Kami harap masyarakat bisa lebih percaya pelayanan Polisi,” ujarnya kepada KabarKubar, Sabtu 17/3/2018.
Diakuinya, tidak mudah menuntaskan kasus ini. Sebab penyidik harus melengkapi dokumen pendukung sebagai alat bukti. Juga keterangan para saksi yang terlibat dalam proyek Dinas PU Mahulu tahun anggaran 2015 itu. Pada Oktober 2016, Kepala Unit Tipikor Polres Kubar Ipda Sainal Arifin, telah memeriksa sejumlah saksi di Mapolsek Long Bagun.

Kemudian masuk tahap Penyidikan sejak awal Juli 2017. “Tim Tipikor Satreskrim Polres Kubar sudah berupaya agar bukti-bukti lengkap sebelum diserahkan ke kejaksaan. Ini bukti kami serius menangani kasus dugaan korupsi,” jelas AKBP Putu Setiawan.
Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Rido Doly Kristian Sigalingging, Penyidik telah menetapkan Vitalis Hang selaku Pejabat Pembuat Komitmen DPU Mahulu. Kerugian negara diperkirakan senilai Rp 2.095.449.000. Itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sementara ini tersangka adalah VH. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru. Sedangkan Coleta selaku kontraktor pelaksana masih terus kami cari keberadaannya,” beber AKP Rido Sigalingging yang pernah menjabat Wakil Kepala Satreskrim Polres Kota Samarinda.

Informasi didapat KabarKubar, proyek jalan dari depan Markas Polsek Long Bagun hingga Sungai Tikah, dimenangkan melalui lelang oleh PT Rekaya Semesta Utama. Proyek sepanjang 1 kilometer itu ternyata tidak dikerjakan. Padahal uang muka senilai Rp 2,95 miliar telah diambil kontraktor pelaksana.
Meski sedang dalam tahap penyelidikan Polisi, Dinas PU Mahulu kembali mengadakan proyek di lokasi yang sama. Dengan nama kegiatan, Pembangunan Beton Bertulang Jalan Polsek-Tikah senilai Rp 7.087.604.000. Tanggal Kontrak 8 Agustus 2016 dengan Nomor:600/180/BM-87/SPK/APBD//DPU-MU/VIII/2016, dan masa pelaksanaan 120 hari. Sebagai Kontraktor Pelaksana, PT Borneo Raya Perkasa.
Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, mengakui telah menerima Pelimpahan Berkas dari Polres Kubar. Jaksa telah bekerja mendalami kasus tersebut, untuk menyatakan lengkap atau tidaknya. “Sekarang masih dalam tahap penelitian berkas dari Jaksa Peneliti. Hanya berkas dan bukti-bukti yang kami terima, sedangkan tersangka tidak dihadirkan karena sakit stroke,” ujarnya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Indra Rivani. #Sonny Lee Hutagalung