Netralitas di Pilkada Kubar, Yakan Tegaskan Tim Sukses Tidak Libatkan PNS dan TNI-Polri

2 views

Instruksi Diterbitkan Atas Perintah Langsung Dari FX Yapan

Dalam setiap kampanye pasangan FX Yapan dan H Edyanto Arkan, ditegaskan untuk tidak melibatkan ASN, TNI dan Polri, serta lembaga atau oknum yang mendapat alokasi dana dari negara. ARSIP/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat telah mendekati final. Tiga hari lagi, Komisi Pemilihan Umum Kubar akan melaksanakan penetapan pasangan calon yang berhak untuk maju ke tahapan selanjutnya. Soal netralitas aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum mulai diperbincangkan oleh masyarakat Tanaa Purai Ngeriman.

Menanggapinya, Tim Sukses atau Pemenangan pasangan FX Yapan dan H Edyanto Arkan atau disebut Yakan, mengeluarkan instruksi khusus. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Tim Kampanye Yakan, dan Tim Relawan Yakan di seluruh Kubar.

Instruksi dalam surat bernomor: 016/TIM-YAKAN/KUBAR/IX/2020 tertanggal 17 September 2020 itu berisi empat poin. “Ini demi menjaga demokrasi yang baik. Tim Kampanye Yakan selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar ingin Pilkada Kubar berjalan sesuai aturan,” ungkap Ketua Umum Tim Kampanye Yakan, Ridwai.

Dijelaskan Sekretaris Umum Tim Kampanye Yakan, Suryadi K, instruksi tersebut diterbitkan juga atas perintah langsung dari FX Yapan sebagai Calon Bupati Kubar periode 2021-2024. “Beliau ingin Pilkada Kubar kali ini berjalan lebih baik, dan sesuai aturan,” ujarnya kepada KabarKubar pada Minggu, 20 September 2020.

Poin pertama, seluruh tim diminta untuk tidak melibatkan Pegawai Negeri Sipil atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara. Juga TNI dan Polri, serta perangkat kampung atau sebutan lainnya.

“Termasuk badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran negara ke dalam struktur Tim Kampanye Yakan di semua tingkatan,” kata Suryadi yang juga Sekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kubar.

Bendera Partai Politik yang masuk dalam koalisi pendukung pasangan Yakan. ARSIP/KABARKUBAR.COM

Kedua, lembaga atau oknum-oknum disebut di poin pertama, juga diminta untuk tidak diikutsertakan atau dilibatkan saat pelaksanaan kampanye Yakan di semua tingkatan.

Poin ketiga, selama masa kampanye, seluruh tim agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas terkait dengan kampanye pemenangan Yakan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kubar.



“Seluruh tim, dan atau Tim Perorangan yang berafiliasi dengan Tim Kampanye Yakan di semua tingkatan, wajib berkoordinasi dengan Tim Kampanye Yakan tingkat kabupaten,” tegasnya.

Poin terakhir, seluruh Tim Kampanye Yakan wajib mengikuti aturan kampanye sesuai dengan undang-undang. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku. “Yang jelas, netralitas ASN, TNI dan Polri sangat ditegaskan oleh pasangan Yakan dan Tim Kampanye Yakan,” pungkas Suryadi. #Sunardi

Komentar

comments