Tersangka Biasa Berpindah Tempat dengan Nama Berbeda

LONG PAHANGAI – KABARKUBAR.COM
Memang bejat kelakuan KAS alias MJB. Pria kelahiran Berau, 8 Juni 1998 ini nekat memperkosa Bunga, seorang gadis remaja yang masih berusia 14 tahun. Tidak terima dengan perlakuannya, AH (42) -orangtua Bunga- melapor ke Kepolisian Sektor Long Pahangai. Tersangka cabul ini pun diringkus, dan kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, aksi bejat MJB terjadi pada Sabtu 3 Maret 2018 di RT 3 Kampung Long Lunuq Baru Kecamatan Long Pahangai. Sekira pukul 08.00 Wita, Bunga pergi untuk beribadah di rumah salah seorang warga, Ding Tekwan. Kemudian tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka.
“Karena tersangka mengancam korban, akhirnya tersangka dapat menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya. Atas laporan ayah kandung korban, anggota Polsek Long Pahangai didukung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kubar, menangkap tersangka,” ujarnya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Rido Doly Kristian Sigalingging, Senin 28/5/2018.

Ditambahkan Kepala Unit Reskrim Polsek Long Pahangai, Bripka Agus Winarto, MJB yang tercatat beralamat di RT 1 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. Dan telah datang di Long Lunuq sejak Pebruari 2018, yang sebelumnya tinggal di Kampung Long Pahangai Kecamatan Long Pahangai. “Tersangka ini memang berpindah-pindah, dari rumah orangtua angkat satu ke orangtua angkat lainnya. Kerjaannya serabutan, dan terakhir mengaku bisa mengobati secara paranormal,” katanya melalui sambungan telepon.
Dijelaskannnya, tersangka juga mempunyai nama yang berbeda di tiap daerah ditinggalinya. “Di Kampung Long Pahangai namanya KAS, dan di Long Lunuk bernama MJB,” beber Bripka Agus Winarto.
Melengkapi laporan perbuatan bejat MJB, dua orang dijadikan saksi. Yakni CI (47), wanita yang berstatus PNS dan beralamat di RT 3 Kampung Long Lunuq Baru dan TM (15), rekan korban yang masih pelajar dan beralamat di RT 1 Long Lunuq Baru.
Selain saksi, diamankan barang bukti berupa satu celana jeans merek Levi’s, satu kaos bertulis Jogja Istimewa, dan pakaian dalam wanita. Dengan hasil Visum Et Revertum, dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya MJB ditangkap di wilayah Kecamatan Long Pahangai. Jika terbukti bersalah, MJB terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Karena disangkakan Pasal 76 d junto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. #Sonny Lee Hutagalung