Sasar Pelajar dan Para Pengoteng

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Mestinya CV merayakan ulang tahunnya ke 19 pada hari ini, Minggu 19/3/2018. Sayangnya, sejak Jumat 2/3/2018 lusa kemarin ia meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat. Pasalnya pria yang tinggal di Kelurahan Simpang Raya ini kedapatan menyimpan atau memiliki 2.664 butir pil koplo yang masuk daftar narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia pun terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Kepada Polisi ia mengaku menjual narkoba itu untuk biaya pernikahannya nanti, dan membayar cicilan bulanan motor yang dikreditnya. “Saya malu pak, kalau harus meminta orangtua saya membayar kredit motor. Tahun ini juga saya mau kawin, makanya harus cari duit sendiri,” ungkap CV, saat diinterogasi Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar.
Pria pengangguran ini diamankan Tim Sapu Bersih Ngoteng Polres Kubar, Jumat lalu sekira pukul 17.45 Wita di rumahnya. Berdasarkan pengakuan SDRK (19) yang lebih dulu diamankan di kawasan Sumbersari. SDRK yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Barong Tongkok, mengaku telah 7 kali membeli narkoba jenis LL dari CV.
“CV membeli LL dengan sistem paket bantal yang berisi 250 butir seharga Rp500 ribu. Kemudian dijual eceran seharga Rp10 ribu per 3 butir. Sayang sekali, tujuan mencari uang sendiri, dengan jalan yang salah,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi Jamhari kepada KabarKubar, Minggu 4/3/2018.
Dijelaskan AKP Jamhari, saat Tim Saber Ngoteng tiba di rumah tersangka, tidak memberikan perlawanan apapun. Bahkan terkesan menjadi ‘anak manis’, dengan berterusterang dan menunjukkan semua barang bukti yang ada. Selain 2.664 butir pil koplo, diamankan juga uang tunai Rp500 ribu, satu unit Handphone merek Samsung dan satu tas merek Polo Army. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CV digelandang ke Mako Polres Kubar.
“Tim Saber Ngoteng ini akan terus bekerja dan bahkan menyasar pada anak-anak muda yang suka minum minuman keras atau oplosan. Semua akan kami tindak, karena oplosan itu cikal bakal tumbuhnya minat mengonsumsi narkoba,” tegas Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan.
CV disangkakan dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan badan sampai 15 tahun. #Sonny Lee Hutagalung