Sebungkus Ganja Kering dan 2 Linting Siap Isap Jadi Barang Bukti
LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Tidak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang jenis Sabu, barang haram jenis Ganja pun telah merambah ke wilayah pedalaman dan perbatasan negara. Terbukti, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Long Bagun berhasil meringkus 3 pemuda, Sabtu 18 Agustus 2018 lalu. Dari tangan mereka didapati barang bukti yang diduga ganja kering siap pakai, dan dua linting yang siap dihisap.
Berawal dari patroli rutin yang dilakukan Polsek Long Bagun. Saat melintas di atas jembatan Sungai Sebunut, wilayah RT 01 Kampung Long Bagun Ulu Kecamatan Long Bagun. Tiga personel Polsek Long Bagun itu mendengar suara musik dari arah bawah jembatan di pinggir sungai itu. Ternyata ada 3 orang sedang santai mendengarkan musik, dan Polisi pun berhenti dan mengintrograsi.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel berwarna biru abu-abu stabilo yang di dalamnya ada 1 kotak rokok merk Malrboro merah putih. Dan isinya 5 batang rokok Malrboro warna coklat putih dan 2 rokok lintingan yang diduga berisi daun ganja kering,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kepala Polsek Long Bagun, Iptu Kasiyono, Kamis 30/8/2018.
Dijelaskan melalui Wakil Kapolsek Long Bagun, Ipda Gatot Siswanto, 3 pria diamankan ke Mapolsek Long Bagun. Mereka adalah CBK (27) yang tercatat sebagai warga RT 11 Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, PA (20) dan AS (23) warga RT 2 Kampung Long Bagun Ulu.
Atas temuan itu, Polisi melakukan pengembangan kepada CBK. Akhirnya ditemukan 1 bungkus kertas rokok lintingan merk Raja Mas yang sudah terbuka di kontrakan CBK. “Tersangka CBK mengakui barang-barang dalam tas ransel itu miliknya. Sedangkan AS dan PA ikut mengonsumsi narkotika jenis tanaman ganja,” katanya di Markas Polsek Long Bagun.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/07/VIII/2018/Polda Kaltim/Res Kubar Tanggal 18 Agustus 2018, ketiganya kemudian dibawa dan ditahan sementara di Mapolres Kubar. Turut diamankan juga 1 unit speaker mini merk JBL HP merk Nokia warna hitam. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 item a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung