Nilai Sudah Ditetapkan, Kemenag Imbau Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa Segera Dibayar

3 views

Ada 4 Pilihan Nilai Zakat Fitrah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, siap menerima pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa umat Islam. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

MELAK – KABARKUBAR.COM
Besaran yang harus dibayar Umat Islam untuk Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa telah ditetapkan. Ketetapan dengan empat kategori atau pilihan itu berdasarkan hasil rapat pada Selasa 15 Mei 2018 lalu. Untuk itu Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, mengimbau agar kewajiban Muslim itu segera ditunaikan atau dibayar.

“Jangan menunda, dan kita imbau untuk segera membayar. Karena Zakat Fitrah sudah menjadi kewajiban Muslim,” ujar Kepala Kemenag Kubar, H Muhammad Isnaini, Jumat 25/5/2018 di ruang kerjanya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, H Muhammad Isnaini. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Soal ketetapan itu, jelas Isnaini, disepakati para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan yang diundang untuk mengikuti rapat. “Sesuai dengan ketentuan peraturan agama Islam adalah 2,5 kilogram dari makanan pokok yang kita makan,” katanya.

Empat pilihan yang sudah disepakati, ditetapkan dengan nilai uang pengganti. Untuk 2,5 kilogram beras jika diuangkan jumlahnya ada 4 pilihan. Dari yang tertinggi sampai yang terendah. Tertinggi sebesar Rp40 ribu, dan kedua Rp35 ribu, ketiga Rp30 ribu, dan terakhir Rp25 ribu.

Sedangkan ketentuan untuk Fidyah sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa, karena sesuatu dan lain hal, adalah satu mug beras. Sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras yang dihitung perhari. “Lebih baik jika segera dibayarkan Zakat Fitrahnya, karena sudah menjadi kewajiban,” pungkas HM Isnaini. #Lilis Sari

Komentar

comments