Tidak Boleh Ada Pengadaan Dalam Alokasi Dana Desa

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Riyan Permana, menegaskan pentingnya pemahaman aturan dalam mengelola Dana Desa. Asalkan mengikuti aturan hukum, dipastikan para Petinggi (Kepala Kampung) dan Badan Perwakilan Kampung akan aman dari jeratan hukum. Jika tidak, bisa berujung proses hukum yang berakhir di penjara.
Hal itu diungkapkan Riyan Permana, saat Rapat Kordinasi Petinggi dan BPK se-Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017, Rabu 13/9/2017 pagi kemarin. Ia menjawab sejumlah pertanyaan diajukan langsung oleh Petinggi dan Ketua BPK yang hadir di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat.
“Intinya ada kegiatan yang menjadi prioritas dari penggunaan Dana Desa. Kegiatan tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu, baru yang lain,” katanya selaku Narasumber dalam Rakor.
Diakui Ketua BPK Kampung Melapeh Baru Kecamatan Linggang Bigung, Salen, pengelolaan Dana Desa seringkali tidak sesuai hasil rapat dengan yang dilaksanakan. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung/Desa atau Musrenbangdes disetujui proyek apa saja akan dilaksanakan sesuai aspirasi warga. Namun, yang dikerjakan justru berbeda dengan yang telah disetujui. “Kenapa proyek atau alokasi Dana Desa tidak sesuai yang dirapatkan,” tanya dia dalam pertemuan yang dihadiri hampir 400 orang itu.

Kampung Kendesiq Kecamatan Siluq Ngurai, Suwandi, mempertanyakan alasan tidak boleh mengusulkan pengadaan mobil ambulans untuk kampung. “Kendesiq berjarak 54 kilometer dari ibukota kecamatan, dan jalannya berlumpur. Mau punya ambulans dengan Double Gardan, tapi tidak boleh diusulkan. Pernah ada warga yang sakit, kami harus tandu karena jalan berlumpur tidak bisa dilewati kendaraaan,” ungkapnya.
Juga soal pembebasan lahan untuk fasilitas umum di kampung. “Kami mau ada pembebasan lahan di desa. Contohnya Sumber Waras (pembebasan lahan untuk rumah sakit di DKI Jakarta). Kalau mau punya lahan sampai 5 hektar untuk desa, kan tidak mungkin didapat cuma-cuma,” imbuh Suwandi.
Senada dengannya, Petinggi Muara Benangaq Kecamatan Melak, Rismawi, juga menyinggung soal pembebasan lahan. “Jangankan untuk bangun gereja atau masjid, untuk tanah kuburan pun tidak ada yang mau kasih percuma. Harus bisa diatur dalam Perbup, perda, entah apalah aturan hukum soal pembebasan lahan,” tukasnya.
“Belanja harus sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), sementara di toko harganya beda, padahal harga ditetapkan kecamatan. Kami minta dijelaskan pak, jangan kami ditekan, tapi serba diatur,” tanya Riswawi lagi.
Menanggapinya, Riyan Permana menegaskan Dana Desa bukan untuk pengadaan. Ia memastikan kapabilitas untuk panitia pengadaan tidak akan bisa. Ia menyarankan meminta hibah atau bantuan keuangan dari Dinas Sosial. “Kalau untuk pengadaan ambulans itu lebih baik dianggarkan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sehingga Dana Desa dapat digunakan lebih maksimal penggunaannya. Atau meminta hibah dari Pemda (pemerintah kabupaten),” jelasnya.
Soal pembebasan lahan, ia juga menyarankan dilakukan oleh Pemkab Kubar, tidak bisa dari Dana Desa. “RAB harus sesuai harga satuan daerah. Minimal survei harga terendah, jangan sesuka hati,” tegas Riyan Permana.
Soal pengelolaan Dana Desa senilai Rp 149 miliar bagi 190 kampung se-Kubar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung meminta ketelitian Petinggi dan BPK. Di samping mempedomani aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Dana Desa, para petinggi tidak lupa mengedepankan asas transparansi.
“Bangunlah komunikasi dan suasana yang harmonis antar lembaga yang ada di kampung. Baik BPK, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Karang Taruna dan semua pihak maupun stakeholders di kampung. Agar dalam membangun kampung para Petinggi bisa menerapkan prinsip ‘Jangan Ada Dusta Diantara Kita’.” pesan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung dan Kelurahan, FX Sumardi. #Sonny Lee Hutagalung