Ongko dan Geleo Menolak, Kencana Wilsa Pastikan Tidak Menambang Gunung Layung

18 views

Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kubar Hasilkan 7 Kesimpulan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Penolakan terhadap upaya eksploitasi hutan di kawasan Gunung Layung terus digaungkan warga Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Aksi menjaga kelestarian hutan itu pun diikuti warga kampung yang berbatasan, yakni Kampung Geleo Asa. Perusahaan yang sudah terlanjur beroperasi, PT Kencana Wilsa atau KW, akhirnya mengikuti aspirasi tersebut.

“Rencana Jetty (pelabuhan) di Kampung Muara Benangaq dan areal tambang di Kampung Muara Asa. Di luar areal daerah tersebut, kita beli dengan warga, dan tidak ada sedikitpun unsur paksaan,” ujar Kepala Teknik Tambang KW, Bayu A dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Rabu, 22 Juli 2020.

Bayu mengaku sampai saat ini perusahaan tidak ada melakukan pembebasan lahan ke arah Gunung Layung. Murni berkegiatan di Muara Asa. Serta beberapa bidang lahan di Muara Benagaq dan Geleo Asa yang dijadikan akses jalan dan pelabuhan.

“Kita sebelum lakukan aktifitas pertambangan, kita lakukan pemetaan geologi. Untuk Gunung Layung, kita pastikan tidak akan menambang di sana. Demikian juga di Ongko Asa dan Pepas Asa,” ungkapnya di hadapan para Wakil Rakyat dan perwakilan masyarakat empat kampung yang mengikuti RDP atau Hearing.



Hearing terkait penolakan warga terhadap izin lingkungan dan kegiatan penambangan batubara dan kegiatan lainnya oleh KW. Di konsesi Gunung Layung yang masuk kawasan empat kampung. Dibuka oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Dihadiri anggota dewan lainnya, yakni Lusiana Ipin, Yahya Marthan, Yono Rustanto Gamas, Minarsih, Rita Asmara Dewi, Agus Sopian, dan H Sopiansyah.

Menurut Ketua Forum Sempekat Warga Peduli Gunung Layung, Korneles Detang, Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki KW seluas 5.000 hektare. Masyarakat mempertanyakan dasar perusahaan bisa menambang di kawasan yang masuk proyek strategis nasional. Yang berfungsi sebagai kawasan pertanian dan perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Kok malah mau ditambang? Seberapa jauh singkronisasi atau kerja sama antar dinas yang ada. Kami tidak menolak investasi, tapi menyatakan menolak menyerahkan lahan kami untuk ditambang,” tegasnya.

“Warga kami juga keberatan bagaimana status kampung kami di dalam IUP PT Kencana Wilsa,” kata Sekretaris Kampung Pepas Asa, David Erison.

Kepala Kampung Muara Asa, Eliyakim,  mengakui setelah diadakan sosialisasi, warganya tidak keberatan dengan adanya tambang tersebut. Syaratnya agar warga dilibatkan untuk bekerja. Tapi tetap menyerahkan keputusan kepada kampung­ lain di sekitarnya.

Sementara Kepala Kampung Juaq Asa, Adrianus, menegaskan amanah hasil sosialisasi konsultasi publik. “Seharusnya door to door (dari pintu ke pintu) untuk sosialisasi mengenai ganti rugi dan sebagainya kepada masyarakat. Namun sayangnya ini belum maksimal dilakukan,” katanya.

Ia meminta manajemen harus memaksimalkan sosialisasi, dan tetap mengakomodir keinginan warga di sekitar tambang. Untuk memprioritaskan pekerja dari wilayah sekitar tambang beroperasi khususnya, dan Kubar umumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubar, Henderman Supanji, menyebut bukan pihaknya yang menerbitkan IUP perusahaan itu. Tapi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara perizinan yang dimiliki KW ditandatangani Bupati Kubar pada tahun 2010.

“Jadi bukan perizinan baru atau produk kita. Perlu diketahui, Perda Tata Ruang Kubar itu tahun 2013,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Humas Setkab Kubar.

Henderman mengakui hingga kini perda tata ruang Kubar tidak sinkron dengan provinsi. Hal itu selalu menjadi persoalan ketika berbicara perkebunan sampai pertambangan. “Konsep saya ketika bicara perda tata ruang, ini yang punya wilayah kan kabupaten. Setiap kabupaten yang sudah punya perda tinggal membuka. Tapi pada prakteknya mereka menyusun sendiri tanpa koordinasi,” terangnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin, harus ada lebih dulu Analisi Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Sebab ada produk hukum berupa Keputusan Bupati Nomor: 545/K.1.001/2010 yang menyebutkan lahan KW seluas 5.010 hektare.

Salah satunya keharusan mengurus Izin Lingkungan yang berupa sosialisasi dan konsultasi publik dan telah dilaksanakan pada 8 Juni 2018. Yang paling menolak saat itu adalah Ongko Asa. Berdasarkan hasil diskusi, kemudian diadakan rapat tahap dua dan disepakati wilayah Ongko Asa dikeluarkan dari kegiatan KW.

Dari hasil itu, DLH Kubar menerbitkan rekomendasi Amdal. Dari luas 5.010 hektare, areal terganggunya meliputi untuk tambang 310 hektare, Disposal Area 18,28 hektare, Top Soil Area 6,37 hektare, Fasilitas Tambang 37 hektare, dan Setling Pond 2,80 hektare.

“Namun tidak kami berikan secara luas, yakni pertambangan dan pelabuhan, belum termasuk jalan hauling. Jadi areal tidak terganggunya adalah 4.625 hektare,” jelas Ali Sadikin.



RDP yang dimulai pukul 13.00 Wita dan selesai pukul 17.00 Wita ini menghasilkan  tujuh kesimpulan. Ditandatangani bersama antara anggota DPRD Kubar dan manajemen KW serta para perwakilan warga.

Kesimpulan tersebut adalah:
1. PT Kencana Wilsa sedang memproses pengurangan areal izin tambang
2. Gunung Layung tidak termasuk areal yang akan ditambang
3. Pihak perusahaan bersedia mentaati semua Aturan berkaitan dengan kegiatan pertambangan
4. Areal Tambang 321 hektare di Kampung Muara Asa
5. Perusahaan harus melakukan sosialisasi enclave lahan yang tidak mau dilepaskan
6. Pihak PT Kencana Wilsa membuat kesepakatan untuk tidak menambang di daerah yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat
7. PT Kencana Wilsa harus merivisi Amdal yang ada

“Komunikasi yang intens itu penting. Seharusnya jika komunikasi jalan, persoalan ini tidak perlu sampai ke dewan,” kata Yahya Marthan yang adalah Polisiti Partai Gerakan Indonesia Raya. #Sunardi

Komentar

comments