Optimalkan Program Relaksasi PKB, Samsat Kubar Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Gabungan

32 views

 

Sosialisasi Program Relaksasi PKB Tahun 2023 Yang Akan Berakhir Pada 28 Desember Mendatang

Razia Gabungan dan Sosialisasi Program Relaksasi PKB Tahun 2023 ( Dok Kabarkubar.Com )

SENDAWAR -KABARKUBAR.COM

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Kalimantan timur atau dikenal juga dengan sebutan Samsat Kubar bekerjasama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kubar serta Jasa Raharja mengelar razia kendaraan bermotor, Rabu 15 November 2023.

Operasi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, tidak hanya menyasar kendaraan bermotor baik roda dua,  roda empat dan roda enam. Namun kegiatan ini juga dilakukan untuk mensosialisasi program lanjutan relaksasi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat,Mulia Pardosi kepada Kabarkubar.com mengatakan pelaksanaan razia gabungan ini dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Bapenda Provinsi Kalimantan Timur.

“Razia ini melanjutkan  program kerja Dan kebetulan capaian target PKB tahunan atau ulang kami belum tercapai,” terangnya

Ditambahkannya kegiatan ini juga melanjutkan sosialisasi Relaksasi (Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah Tahun 2023) dan Kepatuhan pembayaran PKB bagi pemilik kendaraan.

Pelaksanaan giat ini juga bertujuan untuk menjaring dan mengingatkan kembali masyarakat  wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan masa pajak kendaraan itu sendiri. Hal ini tidak terlepas dari pentingnya pajak  untuk membiayai pembangunan yang ada.

“Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat yang membayar pajak kendaraannya meningkat dari sebelumnya,” pungkasnya.

Adapun sosialiasi untuk mengingatkan  bahwa Pemutihan atau Relaksasi Pajak 2023  akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2023 ini, harapannya  supaya masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan semaksimal mungkin program pemutihan atau relaksasi ini dengan sisa waktu yg tersedia.

Ada tujuh poin pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan meliputi pembebasan denda PKB dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya, diskon 2 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang menunggak 2 tahun.

Diskon 20 persen bagi wajib pajak yang menunggak 3 tahun, dan diskon 30 persen bagi penunggak pajak 4 tahun. Sedangkan untuk diskon 40 persen ditujukan bagi penunggak pajak 5 tahun serta pembebasan pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya tetapi tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). # Kornelius Sunardi

Komentar

comments