Pacar Hamil 2 Bulan Tapi Tidak Mau Tanggung Jawab, Pemuda Ini Masuk Sel

4 views

Korban Mengaku Dipaksa Untuk Berhubungan Intim

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu H Iswanto SH MH. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Mau enaknya saja. Mungkin itu kata yang bisa dibilang untuk sikap RA, pemuda kelahiran Kubar 18 Maret 2002 silam. Pasalnya, setelah berulangkali menikmati kemolekan Mawar (15), hingga ‘berbadan dua’, dia tidak mau bertanggungjawab. Merasa dirugikan, orangtua korban melapor ke Polisi. RA pun dijemput dan dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat.

RA yang berdomisili di RT 15 Busur Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, dijemput Polisi pada Rabu, 20 Mei 2020 malam. Atas laporan VU, ayah Mawar yang merupakan warga salah satu kampung di Kecamatan Nyuatan.



“Ada laporan dugaan kasus Perlindungan Anak, langsung kami tindaklanjuti. RA kami tangkap di Kawasan Kavling, Jalan Damai Kelurahan Simpang Raya, sekira pukul 22.15 Wita,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu H Iswanto, pada Jumat, 22 Mei 2020.

Dibeberkannya, kejadian berawal dari curahan hati korban kepada ayahnya, VU. Pada Senin 4 Mei 2020. Mawar pulang ke rumah sambil menangis. Mawar pun mengaku telah hamil dua bulan. Ayahnya pun menanyakan siapa yang menghamili korban. “Korban mengaku yang menghamili adalah RA,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Penajam Pasir Utara ini melanjutkan, Mawar mengaku telah menjalin  hubungan atau berpacaran dengan RA sejak Februari 2020. Keduanya telah seringkali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pertama kali di rumah nenek RA di RT 15 Busur.

“Awalnya itu korban dipaksa oleh tersangka. Setelah kejadian itu, tersangka berkali-kali memaksa korban  untuk selalu melakukan hubungan intim,” papar Iptu Iswanto yang pernah menjabat Wakil Kapolsek Balikpapan Selatan.

Mendengar penjelasan anaknya itu, VU berusaha menghubungi keluarga RA untuk bertanggungjawab. Setelah kedua pihak keluarga bertemu, VU meminta RA menikahi korban. Namun hasil pertemua keluarga berakhir nihil. RA dan keluarganya tidak ingin bertanggungjawab  atas kehamilan Mawar. Akhirnya kasus itu berakhir di kantor Polisi.



RA terancam meringkuk di penjara selama 3 tahun hingga 15 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 81 junto Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebab pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sebagai barang bukti tindak pidana atas nama RA itu, diamankan sejumlah barang milik tersangka dan korban. Antara lain, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana jeans warna hitam, satu celana dalam warna hijau, dan satu bra motif bunga. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments