Partisipasi Pemilih Pilkada 2015 Kurang, Kesbang dan KPU Kubar Sosialisasi Aturan

0 views

Indikator Keberhasilan Pilgub 2018 Dilihat Dari Pertambahan Pemilih

Partispasi masyarakat sebagai pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 diharap meningkat, setelah memahami aturan yang berlaku. SONER KLEND SABBATH HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi terakhir di Kabupaten Kutai Barat terbilang masih kurang. Catatan Komisi Pemilihan Umum Kubar, masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap hanya 67,70 persen yang memberikan suaranya. Sehingga Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 lalu, masih terhitung rendah tingkat partisipasinya.

Mengantisipasinya, KPU Kubar bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Politik dan Pemilu, Selasa 14/11/2017 pagi tadi. Bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat Komplek Perkantoran Pemkab Kubar, Kecamatan Barong Tongkok. Acara dibuka Asisten I Sekretariat Kabupaten Kubar, Silas Sinar.

Menyambut baik sosialisasi tersebut, Pemkab Kubar berharap diperoleh masukan untuk  menghadapi persoalan yang ada. Terlebih yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. “Perlu pemahaman yang baik dari seluruh elemen masyarakat, agar mengerti tentang informasi yang akurat terkait Pemilu Kepala Daerah 2018 dan Pemilu 2019,” ujar Bupati Kubar, FX Yapan, melalui Asisten I Setkab Kubar, Silas Sinar.

Melalui sosialisasi itu juga, seluruh elemen masyarakat dapat termotivasi untuk menggunakan hak pilihnya. Agar meningkatkan keterlibatannya atas nasib bangsa ke depan.

Para peserta juga diminta dapat meningkatkan pemahaman akan politik. “Dapat menjadi duta informasi, jadilah informan dan motivator dalam pelaksanaan pemilu ke depan,” jelas Silar Sinar.

Sosialisasi Perundang-Undangan Politik dan Pemilu, Selasa 14/11/2017 di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar. SONER KLEND SABBATH HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Pemerintah berharap, KPU dan aparat pemerintah serta aparat hukum agar menunjukkan kerja sama yang baik. Guna terlaksananya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018 dan Pemilu di tahun 2019. “Pilgub dan Pemilu berhasil di Kubar, apabila jumlah pemilih bertambah. Dan pelaksanaannya berlangsung aman serta tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan,” harap Silas Sinar.

Menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Kubar, Ishak Pongsama, sosialisasi dimaksudkan  sebagai koordinasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk mengordinasikan permasalahan yang timbul. Setelah sosialisasi ini, perangkat kecamatan dan kampung akan menyosialisasikan kembali aturan dan UU tersebut ke masyarakt setempat. “Target atau sasarannya adalah lapisan masyarakat, mulai dari kampung sampai ke kecamatan,” ujarnya.

Kegiatan didasari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Permendagri Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahaan atas PP Nomor 18 Tahun 2013. Sebagai narasumber adalah Komisioner KPU Kubar, Arkadius Hanye.

Hadir dalam sosialisasi, Kepala Badan Kesbangpol Kubar, Hermanudin, Kasdim 0912/KBR Mayor Infanteri Wahyudi, Pejabat OPD Setkab Kubar, Camat dan Petinggi se-Kubar serta perwakilan kampung dan kecamatan. #Soner Klend Sabbath Hutagalung

Komentar

comments