Diminta Agar Nama Tidak Berbeda Dalam Semua Surat-Surat Penting

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Lembaga Adat Kampung maupun Lembaga Adat Kecamatan menjadi lembaga yang punya peranan penting dalam tatanan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. Terlebih bagi mereka yang berasal dari suku Dayak dan sub sukunya. Salah satunya adalah pernikahan yang dilakukan dengan budaya setempat, kemudian disahkan dalam surat resmi. Setelah itu, pasangan baru diminta untuk segera mengurus administrasi kependudukan ke pemerintah.
“Pernihakan adat ini sudah sah, dan bisa segera mengurus Kartu Keluarga (KK), karena sudah sah untuk mendapatkannya di Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujar Kepala Kampung atau Petinggi Balok Asa Kecamatan Barong Tongkok, Susanto, dalam Pernikahan Adat Pasangan Lewis dan Mora Miranda Harianja di Kampung Linggang Melapeh Kecamatan Linggang Bigung, Jumat 21/9/2018 sore.
Susanto yang datang mendampingi mempelai wanita sebagai salah seorang warganya, menyarankan agar kedua mempelai tidak berlama-lama untuk memiliki KK. Sebab KK menjadi dasar utama menyatakan diri sebagai satu keluarga baru dan mandiri. “Setelah nanti pernikahan secara agama di gereja, bisa mendapat surat Akta Nikah dari Capil. Kemudian bisa mengurus Akta Lahir anak-anak yang lahir nantinya,” kata pria yang mengaku juga baru menikah.

Selaku pemimpin dalam acara pernikahan adat tersebut, Resib mengakui ada kalanya harus menikahkan pasangan yang tergolong masih di bawah umur. Namun oleh berbagai alasan, terpaksa mengadakan acara adat untuk mensahkan pasangan yang menurutnya belum pantas membentuk sebuah keluarga baru. “Kalau Wil dan Mora (Lewis dan Mora Miranda Harianja) ini sudah dewasa. Kadang saya harus nikahkan yang belum dewasa. Tapi ibarat ubi sudah ditanam dalam bumi (sudah hamil di luar nikah), terpaksa harus dinikahkan,” kata pria yang menjabat Sekretaris Lembaga Adat Kampung Linggang Melapeh.
Resib yang berpengalaman memimpin pernikahan secara adat Dayak Tunjung (Tonyooi), berharap kedua mempelai menjalin komunikasi yang baik dalam rumah tangga. “Yang paling penting itu adalah komunikasi suami dengan istrinya, agar saling terbuka dan tahu apa mau satu dengan lainnya. Ini kunci sukses sebuah rumah tangga,” pesannya.

Soal administrasi kependudukan, Petinggi Linggang Melapeh, Yoshua Musiman meminta nama kedua mempelai tidak berbeda dalam surat-surat kependudukan. Nama harus sesuai dalam KK, KTP, Akta Lahir maupun Ijazah. “Jangan nama di KTP adalah Bernard Wilson, di KK tertulis Willy, tapi di Akta Lahir dan Ijazah namanya lain lagi. Harus sama dalam semua surat, agar tidak jadi masalah nantinya,” ucapanya.
Ditegaskan Musiman, KK merupakan surat yang menyatakan hak sebagai warga negara Indonesia. Sehingga harus segera diurus, jika telah membentuk sebuah keluarga baru. Apabila masih masuk KK dengan orangtua, hanya menumpang jika ada aturan hak yang diberikan oleh Negara. “Segera diurus surat pindahnya. Kalau suami pindah ke kampung istrinya, ya urus surat pindah. Begitu sebaliknya istri segera urus surat pindah ke Melapeh ini kalau mau tinggalnya disini,” ujarnya.
Sementara Kepala Adat Kampung Linggang Melapeh, Y Syahdan menegaskan surat surat nikah yang dikeluarkan Lembaga Adat sudah mengesahkan pernikahan kedua mempelai. “Hanya yang perlu dicermati, yang tertulis dalam surat nikah adat ini sudah sesuai? Apakah nama sudah sesuai di KTP atau identitas lainnya,” tegasnya dalam acara yang dihadiri kedua ibu dari masing-masing mempelai, dan dua anggota Lembaga Adat Kampung Melapeh lainnya, yakni Thomas dan Kueng. #Sonny Lee Hutagalung