Pantau Pengelolaan Dana Desa Bersama Instansi Terkait

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Guna memastikan program pembangunan dari desa yang digulirkan Presiden RI, Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengintensifkan kinerja aparaturnya. Khususnya soal pengelolaan anggaran Dana Desa yang diberikan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Proyek-proyek yang didanai ditinjau langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Dikatakan Kepala DPMK Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman, pengelolaan Dana Desa memang telah mengubah banyak perwajahan di 190 kampung di Kubar. Setiap kampung menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp600 juta hingga Rp1,3 miliar. Pengelolaannya menjadi kewenangan kepala kampung atau Petinggi serta Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa setempat.
“Tapi DPMK tidak lepas tangan dalam pengelolaan dana desa, dan akan memastikan pembangunan di kampung berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya melalui Kepala Bidang Pemerintahan Kampung dan Kelurahan pada DPMK Kubar, FX Sumardi, Senin 24/9/2018 di ruang kerja.

Sumardi menjelaskan, DPMK telah melakukan monitoring langsung ke lapangan. Untuk memastikan pelaksanaan tahapan pembangunan yang bersumber dari dana desa berjalan dengan baik. Termasuk pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun 2018 ini. Sedangkan dana desa sendiri telah bergulir dari APBN sejak tahun 2015. Yang merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Artinya di samping menerima laporan realisasi dari kampung, DPMK juga mau melihat langsung kondisi ril di lapangan. Atau melihat secara faktual terhadap geliat pembangunan yang dirumuskan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat di tingkat kampung,” jelas Sumardi yang juga Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kubar.

Ditambahkan Sumardi, saat memantau ke lokasi pembangunan di tiap kampung, Tim DPMK didampingi pihak atau instansi terkait. Seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kantor Perwakilan Kaltim, serta Kantor Perwakilan Perbendaharaan Negara selaku penyalur dana desa. “Kita ingin program pemerintah pusat berjalan baik di daerah, dan seiring dengan program pemerintah daerah yang dicanangkan Bapak Bupati (Bupati Kutai Barat, FX Yapan),” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Kampung pada DPMK Kubar H Ibrahim mengaku hampir tiap pekan memroses pengajuan pencairan dana desa. Setidaknya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar permintaan pencairan dari total Rp148 miliar dana desa untuk 190 kampung. Ia berharap melaksanakan tugasnya dengan benar, tidak berujung jeratan hukum.

“Saya takut dan sangat berhati-hati, jangan sampai terlibat atau ikut memperkaya orang lain,” ujarnya saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat Tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 25 Juli 2018, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati Kubar.
Sedangkan Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi mengakui beragam laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Dari yang berupa penyimpangan proyek dibiayai APBD Kabupaten Kutai Barat, APBD Provinsi Kalimantan Timur, hingga dari APBN. “Ada banyak yang masuk (laporan dugaan korupsi), termasuk penyimpangan alokasi dana desa dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Namun Syarief mengaku sejumlah laporan tersebut tidak akurat, dan terkesan didasari ketidakpuasan si pelapor. Bahkan, data-data yang disampaikan tidak memenuhi standar syarat dalam penyeliidikan kasus. Sehingga sulit untuk ditindaklanjuti para jaksa. “Sepertinya karena mau balas dendam saja. Datanya sangat minim, bahkan kadang cuma cerita dan beberapa foto proyek,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung