Papdesi Berharap Kuota Sertifikat Ditambah

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membantu kelompok tani untuk tertib secara administrasi. Khususnya terkait lahan atau tanah persawahan, kebun dan lahan pertanian lainnya. Sebanyak 5.000 bidang lahan direncanakan untuk tercatat sebagai hak milik masing-masing. Melalui program yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional di Kubar melaksanakan program Redistribusi Lahan atau Redis, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini dijalankan bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kubar.

Sumber di BPN Kubar menyebutkan, pelaksanaan kegiatan tersebut menyasar di 17 kampung yang tersebar di lima kecamatan se-Kubar. Ada lebih dari 5.000 bidang lahan yang akan disertifikasi. Lahan tersebut masuk di Areal Penggunaan Lain atau APL. Bukan yang masih berada di Kawasan Budidaya Kehutanan atau KBK.
“Saat ini kami sedang dalam proses pengukuran dan pemetaan. Ada kurang lebih 2.000 bidang untuk program Redis, dan program PTSL ada 3.000 bidang,” kata salah satu anggota Tim Surveyor Kadastral BPN Kubar pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Tim Surveyor turun ke sejumlah lokasi berdasarkan perintah. Salah satu dasarnya adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Nomor: 95/SK-64.NP.02.03/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Tentang Revisi Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2020.
Program Redis sendiri dilaksanakan di tiga kecamatan dalam 10 kampung. Rinciannya, Kampung Linggang Mapan, Linggang Melapeh, Linggang Melapeh Baru, Linggang Amer, Linggang Bigung, Linggang Bigung Baru di Kecamatan Linggang Bigung. Lalu di Kampung Engkuni Pasek, Juhan Asa, Balok Asa di Kecamatan Barong Tongkok. Satu lagi di Kampung Besiq, Kecamatan Damai.
Sedangkan Program PTSL dilaksanakan di tujuh kampung dalam empat kecamatan. Yakni, Kampung Abit, Kampung Sakaq Lotoq, Kampung Muara Batuq di Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Lalu Kampung Keay, Kampung Jengan Danum yang masuk wilayah Kecamatan Damai. Kemudian Kampung Sumber Sari di Kecamatan Barong Tongkok serta Kampung Tering Seberang di Kecamatan Tering.
Camat Barong Tongkok, Denasius, mengaku sangat mendukung sertifikasi tanah lewat redistribusi lahan perkebunan. Karena banyak lahan perkebunan yang menurutnya belum bersertifikat. “Tentunya harapan saya, biaya penerbitan sertifikat tersebut terjangkau oleh petani kita di Kubar,” katanya.
Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Papdesi, Bonifasius Dion mengakui program ini sangat membantu warga. Terutama bagi mereka yang ingin sertifikasi lahan atau kebun menjadi hak milik. Mengingat selama ini dalam membuat sertifikat tanah secara mandiri banyak warga terbentur biaya dan waktu.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Khususnya para petani yang kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah atau kebun,” katanya saat dihubungi lewat WhatsApp.
“Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah. Berharap program ini berkelanjutan dan kuotanya ditambah,” tutup Bonifasius Dion yang juga Petinggi Kampung Linggang Bigung Baru, sekaligus Pelaksana Tugas Ketua DPD PAPDESI Provinsi Kalimantan Timur.

Meski disambut positif oleh masyarakat, program ini juga tidak lepas dari keluhan. Sebab, tidak sedikit lahan masyarakat yang ternyata masuk dalam data sebagai KBK. Meski telah lama dikelola, tapi tidak bisa menjadi hak milik dalam sertifikat.
“Saya bingung, tanah kebun yang merupakan warisan almarhum Kakek dulu dan kami kelola terus menerus, kok masuk di area KBK,” keluh seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. #Sunardi