Patroli Malam, Polsek Bentian Amankan 5 Kubik Kayu Ulin Ilegal

1557

Sempat Kabur Saat Distop

BARONG TONGKOK – Tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang dibawanya, Abdurahman Audah, 47 tahun, terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Truk roda enam warna kuning dengan bak terbuat dari besi dan bernomor polisi DA 1655 BE itu pun digiring ke Markas Kepolisian Sektor Bentian Besar, Kamis (14/5/2015).

Berawal dari patroli malam yang dilaksanakan tiga anggota Polsek Bentian di wilayah hukumnya. Kamis malam sekira pukul 23.15 wita, polisi melihat ada truk sedang bergerak di jalan Trans Kaltim tidak jauh dari belakang Mako Polsek Bentian. “Anggota menghentikan truk itu, tapi tidak mau berhenti. Setelah dikejar sampai 500 meter, barulah truk stop,” ungkap Kapolsek Bentian Besar Ajun Komisaris Polisi Lorensius, Senin (18/5/2015).

????????????????????????????????????
TANPA DOKUMEN : Kapolsek Bentian Besar AKP Lorensius menunjukkan barang bukti kayu ilegal yang tidak disertai surat-surat kepemilikan yang sah, Senin (18/5/2015).    HENDRI PHILIP/KabarKubar.com

Kapolsek muda yang lahir dan besar di Kalimantan Barat ini membeberkan, di dalam truk didapati sekitar 5 meter kubik kayu masak jenis Ulin beragam ukuran. Supir (Abdurahman) tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang diakuinya milik pribadi. Kepala polisi, Abdurahman mengaku kayu tersebut diangkut dari jalan blok di hutan wilayah Kampung Suakong Kecamatan Bentian Besar. Dan akan dibawa ke kawasan Kecamatan Melak. Abdurahman dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 Huruf E junto Pasal 83 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Setelah diinapkan semalam, esoknya tersangka kami bawa ke Mako Polres Kutai Barat,” jelas AKP Lorensius disela rapat kordinasi bersama pimpinan di Polres Kubar.

Diakui Lorensius, tersangka tidak sendiri saat mengemudikan truk berisi kayu ilegal tersebut. Seorang pria berusia 32 tahun diakui tersangka adalah kernetnya, sehingga tidak ikut ditahan. “Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” katanya.

Menurutnya, selama dua tahun bertugas sebagai Kapolsek Bentian Besar, baru kali ini menemukan perkara tindak kriminal ilegal loging. Yang pernah ditangani adalah kasus penganiayaan dengan pasal 351 KUHP dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 365 KUHP.    #Henry Situmorang

Komentar

comments